Makassar –
Jemaah haji asal Makassar, Suarnati Daeng Kanang, sempat bikin geger gara-gara memamerkan emas yang diklaimnya seberat 180 gram, yang ternyata imitasi, saat pulang dari Makkah. Suarnati pun terbebas dari pajak impor.
Dilansir detikSulsel, Rabu (12/7/2023), Humas Bea Cukai Makassar Ria Novika Sari mengatakan barang yang dipamerkan Suarnati memang dibeli di luar negeri. Namun, harganya tak sampai Rp 1 juta.
“Yang bersangkutan menyampaikan bahwa benar barang itu dibeli dari luar negeri dan imitasi. Kurang lebih harganya Rp 900 ribu jadi di bawah Rp 1 juta,” ujarnya.
Ria mengatakan penumpang dari luar negeri akan dikenakan bea masuk dan pajak barang impor jika harga barang yang dibeli di luar negeri melebihi USD 500 atau sekitar Rp 7,5 jutaan. Sedangkan jika nilainya di bawah USD 500, maka dinyatakan bebas bea masuk dan pajak barang impor.
“Memang dalam ketentuan barang bawaan penumpang, khususnya yang tiba dari internasional itu ada pembebasan 500 USD. Jadi selama barang itu belum atau berada di bawah 500 USD maka dia akan diberikan pembebasan bea masuk dan pajak barang impor,” jelasnya.
Simak selengkapnya di sini.
(haf/imk)