Jakarta –
Bareskrim Polri menerima laporan dari Deputi Bakomstra Partai Demokrat (PD) Cipta Panca Laksana. Panca membuat laporan karena tak terima dituding menerima aliran dana kasus korupsi BTS 4G Kominfo.
“Hari Senin tanggal 10 Juli baru diterima laporannya,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (12/7/2023).
Dia mengatakan laporan itu masih diproses. Ramadhan tak menjelaskan detail duduk perkara yang dilaporkan Panca.
“Masih dalam proses laporan tersebut,” kata Ramadhan
Sebelumnya, Cipta Panca Laksana berang usai dituding terlibat kasus dugaan korupsi proyek BTS oleh akun Twitter @ganieirfan. Panca melaporkan akun Twitter tersebut ke Bareskrim Polri.
“Betul saya telah melaporkan akun @ganieirfan, Irvan Ganie, ke Braeskrim Polri. Laporan polisi terlampir,” kata Panca kepada wartawan, Senin (10/7/2013).
“Tweet IG (Irvan Ganie) secara langsung telah menuduh saya terlibat langsung dalam kasus BTS Kominfo dan menuduh menerima aliran dana dari kasus korupsi BTS Kominfo,” tambahnya.
Laporan itu teregister pada nomor LP/B/184/VII/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 9 Juli 2023. Laporan itu terkait dugaan pencemar nama baik atau penghinaan. Terlapor diduga melanggar Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
Simak juga Video: JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Johnny G Plate di Korupsi BTS 4G
(haf/haf)