Jakarta –
Polisi telah memeriksa aktor Pierre Gruno terkait kasus pemukulan di bar Jaksel. Pierre Gruno ditetapkan sebagai tersangka.
“Hari ini terlapor saudara PSH alias PG telah kami tetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pasal 351 KUHP,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel Kompol Irwandhy, kepada wartawan, Kamis (13/7/2023).
Pierre Gruno saat ini diperiksa sebagai tersangka di Polres Jaksel.
Aktor Pierre Gruno sebelumnya dilaporkan oleh seorang pria berinisial GDS. Pierre Gruno diduga menganiaya GDS di dalam bar di sebuah hotel di Cilandak, Jakarta Selatan.
Laporan GDS terhadap Pierre Gruno teregister dengan nomor LP/B/1981/VI/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya. Dalam laporan tersebut, Pierre Gruno dilaporkan atas tuduhan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Pemukulan oleh Pierre Gruno itu terjadi pada Jumat (30/6) malam di sebuah bar di Cilandak, Jaksel. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di bagian wajah.
Pemicu Pemukulan Pierre Gruno
Belum diketahui secara detail kronologi kejadian tersebut. Namun, pemukulan yang dilakukan Pierre Gruno ini dipicu ketersinggungan sang aktor.
“Pelapor alias saksi korban ini bertemu dengan terlapor ditengarai karena ada gestur yang dianggap oleh terlapor kurang tepat atau tidak wajar sehingga memicu ketersinggungan,” kata Irwandhy.
“Tetapi apa pun itu alasan itu tidak menjadi alasan atau pembenar untuk melakukan sebuah tindakan pidana,” lanjutnya.
(mea/mea)