Jakarta –
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara terhadap terdakwa kasus revenge porn Alwi Husen Maolana. Selain hukuman penjara, Alwi juga tidak boleh bermain internet selama 8 tahun.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk mempergunakan atau memanfaatkan transaksi elektronik berbasis internet selama 8 tahun yang mulai berlaku pada hari ini,” ujar hakim ketua di PN Pandeglang, Kamis (13/7/2023).
Alwi sebelumnya dinyatakan hakim bersalah melakukan tindak asusila. Alwi juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar.
“Mengadili menyatakan terdakwa Alwi Husen Maolana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan bertahap mendistribusikan informasi elektronik yang memilki muatan melanggar kesusilaan sebagaimana dakwaan,” kata hakim.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah satu Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan penjara 3 bulan,” imbuh hakim.
Diketahui, jaksa sebelumnya menuntut Alwi dengan hukuman enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Alwi didakwa melanggar Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE.
Selain ancaman 6 tahun penjara, dia juga terancam denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Terkait kasus ini, Alwi juga telah diberikan sanksi berat oleh pihak kampus Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) buntut kasus yang menjeratnya. Alwi secara resmi telah dikeluarkan dari Untirta.
(zap/dhn)