Jakarta –
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan telah ditahan dalam kasus suap penanganan perkara di MA. Kini Hasbi Hasan telah diberhentikan sementara dari jabatannya tersebut.
Jubir MA Suharto mengatakan bahwa pemberhentian itu berdasarkan Surat KMA tanggal 13 Juli 2023 dengan Nomor: 126/ KMA/Kp.02.2/7/23. Surat itu berisikan Permohonan Pemberhentian Sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil atas Hasbi Hasan dari jabatan Sekretaris MA.
“Permohonan pemberhentian sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama Prof. Dr .H. Hasbi Hasan SH,MH, jabatan Sekretaris MA,” kata Suharto kepada wartawan, Kamis (13/7/2023).
Suharto mengatakan pihaknya telah menunjuk Sugiyanto sebagai Plt Sekretaris MA. Hal itu berdasarkan surat KMA Nomor : 127/KMA/Kp.04.5/7/2023.
“Perihal penunjukan pejabat Pelaksana Tugas Sekretaris MA RI. Sedangkan yang diusulkan sebagai Plt Sekma RI, nama Bapak Sugiyanto SH,MH Jabatan Kepala Badan Pengawasan,” ujarnya.
KPK Siap Miskinkan Hasbi Hasan
Hasbi Hasan telah ditahan KPK setelah diduga menerima aliran uang suap senilai Rp 3 miliar dari Dadan Tri Yudianto. Uang suap itu digunakan agar Hasbi menggunakan kewenangannya sebagai Sekretaris MA dalam menangani perkara kasasi di MA.
Setelah melakukan penahanan, KPK juga membuka peluang menjerat Hasbi dengan pasal tindak pidana pencucian uang.
“Kami KPK selalu menyertakan tindak pidana pencucian uang di dalam penanganan tindak pidana korupsi,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (12/7).
Hasbi Hasan saat ini dijerat dengan pasal suap. Firli mengatakan penerapan pasal pencucian uang bertujuan untuk mengembalikan memulihkan keuangan negara.
Pasal itu juga memungkinkan untuk memiskinkan koruptor dengan menyita aset pelaku yang diduga dari hasil korupsi.
“Karena sesungguhnya tentu kita melakukan tindak pidana korupsi itu adalah juga harus mengembalikan kerugian negara dan tentu ini menjadikan efek jera terhadap para pelaku tindak pidana korupsi,” ujar Firli.
(azh/dhn)