Jakarta –
Pengacara terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, mengatakan penyerahan uang USD 1,8 juta atau Rp 27 miliar ke Kejaksaan Agung (Kejagung) bukan pertama kalinya. Dia mengaku sudah pernah menyerahkan uang Rp 8 miliar ke Kejagung.
“Perlu juga diketahui kami pun,ini bukan yang pertama kami serahkan kepada Kejaksaan, sebelumnya kami juga sudah menyerahkan uang sejumlah Rp 8 miliar untuk dan atas nama kepentingan Irwan,” kata Maqdir Ismail kepada wartawan di Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (13/7/2023).
Maqdir mengatakan uang Rp 8 miliar dan Rp 27 miliar itu diterima dari sumber yang berbeda. Dia berharap penyerahan uang itu akan meringankan Irwan.
“Sementara yang sudah kami serahkan baru Rp 8 miliar ditambah Rp 27 miliar lebih ini, sehingga kami harapkan ini akan mengurangi bebannya Irwan. Jadi kalau ada kawan-kawan yang kalau pun mau menyumbang Irwan, kami akan terima dan serahkan ke Kejagung,” ujarnya.
Sementara, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya belum menerima informasi terkait penyerahan uang Rp 8 miliar dari Maqdir. Dia mengatakan Maqdir baru diperiksa hari ini.
“Saya sampaikan ya Pak Maqdir ini baru pertama kali diperiksa di Kejaksaan Agung di perkara BTS. Saya belum menerima informasi selain yang Rp 27 miliar itu,” kata Ketut.
Sebelumnya, Kejagung telah menerima uang USD 1,8 juta atau Rp 27 miliar terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS Kominfo. Uang itu disebut berasal dari seseorang berinisial S.
Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan uang itu diserahkan oleh Maqdir Ismail yang merupakan pengacara terdakwa kasus BTS bernama Irwan Hermawan. Dia mengatakan Kejagung sedang menelusuri asal-usul dan kaitan uang itu dengan perkara.
“Kami telah menerima penyerahan uang sebesar USD 1,8 juta atau setara dengan Rp 27 miliar dan selanjutnya, dalam rangka untuk membuat terang, mencari tahu apa kaitannya, asal usul uang tersebut, yang bersangkutan kami periksa,” ucap Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis (13/7).
Dia mengatakan Maqdir mengaku tidak tahu soal latar belakang S yang menyerahkan uang Rp 27 miliar itu. Kuntadi mengatakan Kejagung sedang melakukan pengecekan ke kantor Maqdir untuk mengumpulkan data lebih lanjut.
“Tidak tahu siapa yang menyerahkan. Inisialnya S, tapi latar belakang, maksud tujuannya sampai hari ini kami tidak tahu,” ujarnya.
Kuntadi menegaskan Kejagung tak bisa asal menerima uang lalu mengaitkannya dengan suatu perkara. Dia mengatakan kedudukan uang itu juga harus jelas. Uang Rp 27 miliar itu saat ini diamankan oleh Kejagung.
“Asal-usul kedudukan uang ini harus kami buat terang, karena perlakuan dan dampak hukumnya beda-beda,” ucapnya.
(haf/haf)