Jakarta –
Pengacara terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, menyerahkan uang senilai Rp 27 miliar terkait kasus korupsi BTS yang disebut dikembalikan pihak terkait kepada kliennya. Maqdir menyerahkan uang itu secara tunai ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Apakah pihak yang mengembalikan uang tersebut bisa terbebas dari jeratan pidana?
Guru besar hukum pidana dari Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho mengatakan pihak yang mengembalikan uang itu tidak akan bebas begitu saja. Hibnu yakin Kejaksaan Agung (Kejagung) pasti mengusut siapa pemilik uang itu dan dari mana asal usulnya.
“Tidak, tidak akan terbebas, jaksa pasti mengusut pasti siapa pemilik uang itu untuk apa dari mana, ini yang saya kira makanya harus diteliti dulu asal usul dan siapa uang itu, siapa pembawa dan sebagainya,” kata Hibnu kepada wartawan, Kamis (13/7/2023).
Hibnu mengatakan uang yang dikembalikan dari hasil korupsi sudah menjadi alat bukti. Sehingga, menurutnya, seseorang yang mengembalikan uang yang diterimanya dari tersangka korupsi tidak bisa menghapus pidana.
“Tidak bisa menghapuskan, tidak bisa, uang pribadi itu bisa mengurangkan, uang hasil korupsi buat jadi alat bukti dong, alat bukti dari korupsi yang ada, tidak akan mengurangi,” kata Hibnu.
“Iya hasil korupsi sebagai alat bukti, tidak bisa menghilangkan, mengurangkan, pun juga tidak, itu hasil korupsi kok, kecuali uang pribadi gitu,” imbuhnya.
Maqdir Serahkan Uang Rp 27 M
Tadi pagi, Maqdir Ismail menyerahkan uang senilai Rp 27 miliar terkait kasus korupsi BTS yang disebut dikembalikan pihak terkait kepada kliennya. Maqdir menyerahkan uang itu secara tunai ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pantauan detikcom di lokasi, Maqdir Ismail membawa uang Rp 27 miliar itu dalam bentuk dolar AS. Dia membawa uang senilai USD 1,8 juta.
Uang itu dibawa oleh dua tim kuasa hukumnya dalam bentuk tunai. Uang itu dalam bentuk 18 gepok uang tunai pecahan dolar AS.
“Komitmen kami atas nama klien kami, jumlah uang yang kami bawa USD 1,8 juta. Uang ini akan kami serahkan atas nama Irwan untuk recovery terhadap hal yang sudah pernah dia terima,” ujar Maqdir, saat tiba di Kejagung.
(whn/idn)