Shelter kucing “Rumah Singgah Clow” di Bogor dibakar oleh seseorang. Ternyata, pelaku pembakaran merupakan mantan karyawan rumah singgah tersebut. Kini, pelaku sudah ditangkap oleh polisi.
Selain itu, polisi juga mengungkapkan motif pelaku membakar rumah singgah kucing tersebut. Berikut informasi selengkapnya.
Kebakaran terjadi pada Selasa (11/7/2023) sekitar pukul 04.00 WIB. Aksi pelaku yang membakar shelter kucing “Rumah Singgah Clow” di Parung, Kabupaten Bogor terekam kamera CCTV. Sebelum membakar shelter tersebut, pelaku melempar batu ke klinik.
Dalam video yang diunggah akun Instagram @rumahsinggahclow, pelaku terlihat berjalan di area klinik. Kemudian, pelaku mengambil batu dan melemparnya ke pintu klinik.
Pintu klinik tersebut rusak karena dilempari batu. Setelah itu, pelaku berjalan ke area gudang lokasi kebakaran.
Dalam video lain yang beredar, petugas pemadam kebakaran datang ke lokasi untuk memadamkan api. Mereka dibantu pengurus shelter dan warga.
Shelter kucing “Rumah Singgah Clow” di Bogor dibakar oleh mantan karyawannya sendiri. Ini tampang B, pelaku pembakaran. (Foto: Istimewa)
|
Identitas Pelaku
Polisi telah menangkap pelaku pembakaran shelter kucing “Rumah Singgah Clow” di Parung, Kabupaten Bogor. Pelaku berinisial B (31) itu merupakan mantan karyawan rumah singgah itu.
“(Pelaku) bekas karyawannya,” kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin kepada detikcom, Rabu (12/7/2023).
Motif Pembakaran
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengungkapkan motif pembakaran shelter kucing “Rumah Singgah Clow” di Bogor. B, pelaku pembakaran, mengaku kesal karena dipecat.
“(Pelaku) bekas karyawannya, dongkol itu karena dipecat,” kata Iman.
Pelaku Jadi Tersangka
Kapolsek Parung Kompol Sularso mengatakan pelaku membakar bagian gudang penyimpanan selimut hewan. Pelaku juga merusak klinik dengan cara melempar batu.
“Pelaku melakukan pembakaran menggunakan korek api pada bagian gudang penyimpanan selimut hewan dan perusakan dengan cara melempar batu ke kaca pintu depan klinik hewan tersebut,” ucapnya.
Sementara itu, polisi telah menetapkan B sebagai tersangka. Hal tersebut dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Bogor Iptu Desi Triana.
“Sudah (tersangka),” katanya saat dihubungi, Rabu (12/7/2023).
Akibat perbuatannya, tersangka dikenai pasal berlapis atas insiden pembakaran itu. Tersangka telah ditahan oleh pihak kepolisian.
“Pasal 188 KUHP juncto 460 KUHP, sudah (ditahan),” jelasnya.
Dampak dari kebakaran shelter kucing di Bogor ada di halaman selanjutnya.