Jakarta –
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi, mengatakan status uang Rp 27 miliar yang diserahkan pengacara terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, masih belum jelas. Dia mengatakan pihaknya tak langsung menganggap uang itu sebagai pengembalian.
“Jadi gini saya tegaskan saya tidak memperlakukan uang tersebut sebagai pengembalian, belum jelas status uang itu, karena asal-usulnya belum jelas, kapan uang itu kami anggap sebagai pengembalian, kapan uang tersebut merupakan hasil kejahatan, itu ada syaratnya,” kata Kuntadi di Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (13/7/2023).
Kuntadi menegaskan penyerahan uang Rp 27 miliar itu juga tak langsung membuat hukuman Irwan menjadi lebih ringan. Dia menegaskan kasus yang merugikan negara Rp 8 triliun tak akan disetop.
“Apakah uang tersebut dapat mengurangi hukuman Irwan? Belum tentu, karena uang ini belum jelas, syaratnya jelas, hukum acaranya sudah jelas sehingga maka langkah hukum kami yang pertama adalah membuat terang dulu apa uang ini. Sehingga langkah kami uang tersebut kami amankan terlebih dahulu statusnya belum jelas,” ujarnya.
“Pendalaman masih terus,” sambungnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menerima uang USD 1,8 juta atau Rp 27 miliar terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS Kominfo. Uang itu disebut berasal dari seseorang berinisial S.
Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan uang itu diserahkan oleh Maqdir Ismail yang merupakan pengacara terdakwa kasus BTS bernama Irwan Hermawan. Dia mengatakan Kejagung sedang menelusuri asal usul dan kaitan uang itu dengan perkara.
“Kami telah menerima penyerahan uang sebesar USD 1,8 juta atau setara dengan Rp 27 miliar dan selanjutnya, dalam rangka untuk membuat terang, mencari tahu apa kaitannya, asal usul uang tersebut, yang bersangkutan kami periksa,” ucap Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis (13/7).
Dia mengatakan Maqdir mengaku tidak tahu soal latar belakang S yang menyerahkan uang Rp 27 miliar itu. Kuntadi mengatakan Kejagung sedang melakukan pengecekan ke kantor Maqdir untuk mengumpulkan data lebih lanjut.
“Tidak tahu siapa yang menyerahkan. Inisialnya S, tapi latar belakang, maksud tujuannya sampai hari ini kami tidak tahu,” ujarnya.
Kuntadi menegaskan Kejagung tak bisa asal menerima uang lalu mengaitkannya dengan suatu perkara. Dia mengatakan kedudukan uang itu juga harus jelas. Uang Rp 27 miliar itu saat ini diamankan oleh Kejagung.
Irwan sendiri merupakan salah satu terdakwa dalam kasus yang merugikan negara Rp 8 triliun ini. Dia disebut menerima Rp 119 miliar terkait proyek BTS.
(haf/haf)