Jakarta –
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mengaku sempat dipanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi). Saat itu, Eddy ditanya mengenai Pasal 100 tentang pidana mati dan Pasal 218 tentang penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden.
Dilansir detikBali, Eddy menyebut Jokowi kala itu mengatakan dirinya tak masalah jika dihina. Diketahui pasal itu juga sempat menjadi kontroversi.
“Saya dipanggil Presiden (Jokowi) waktu itu. Beliau bilang, saya ini kalau dihina juga tidak apa-apa,” kata Eddy saat menjawab pertanyaan mahasiswa dalam acara Kumham Goes to Campus di Universitas Mataram, Kamis (13/7/2023).
Eddy lalu menegaskan bahwa salah satu fungsi hukum pidana adalah melindungi individu, masyarakat, serta negara. Dia mewajarkan jika pasal itu ada.
“Yang dilindungi apa? Kalau individu itu nyawanya, tubuhnya, propertinya, dan martabatnya. Makanya, timbul pasal-pasal, seperti pencemaran nama baik di dalam KUHP baru itu,” tegas Eddy.
“Penyerangan harkat martabat kepala negara asing itu dilindungi oleh KUHP, terus KUHP kita tidak? Apa logis? Kepala negara asing dilindungi, masa kepala negara sendiri tidak dilindungi oleh KUHP?” tambahnya.
Baca selengkapnya di sini.
(azh/idh)