Jakarta –
Seorang pria berinisial MS (29) ditangkap karena menjadi penadah motor hasil curian di kawasan Tambora, Jakarta Barat (Jakbar). MS membeli motor curian seharga Rp 6 juta dari MY (21) melalui media sosial.
Apesnya, motor yang dibelinya itu kemudian dicuri lagi oleh orang lain pada bulan Juni 2023. Motor tersebut dicuri di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan (Jaksel).
“Penadah MS (29) yang kami tangkap membeli motor bodong dari pelaku MY (21) pada bulan Mei 2023, jenis Honda Vario warna biru dengan harga Rp 6 juta,” kata Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama dalam keterangannya, Jumat (14/7/2023).
“Namun sayangnya pada bulan Juni, motor hasil curian yang dia beli, kemudian hilang di sekitar Jagakarsa, Jakarta Selatan,” sambungnya.
Karena motor tersebut merupakan hasil curian, MS tidak berani melaporkannya kepada polisi. Dia sendiri ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka karena menjadi penadah motor curian.
“MS (29) dikenakan Pasal 480 KUHP tentang tindak pidana Penadahan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” jelasnya.
Pencuri Jual Motor di Medsos
Di sisi lain, polisi juga menangkap MY, pelaku pencurian yang menjual motor ke tersangka MS. MS ditangkap pada Rabu (12/7) sekira pukul 14.20 WIB.
“MY menjual motor hasil curiannya melalui Facebook. Modusnya yaitu dengan menduplikasi kunci motor curiannya tersebut,” kata Putra.
Putra menjelaskan tersangka MY merupakan pelaku tunggal. MY mengincar motor yang diparkir sembarangan.
Nah, MY dan MS ini kenalan melalui Facebook pada Mei 2023 lalu. MY menjual motor hasil curiannya itu kepada MS seharga Rp 6 juta.
(rdh/mea)