Majelis hakim menjatuhi hukuman ke Christian Rudolf Martahi atau Rudolf Tobing 20 tahun penjara karena telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Ade Yunia Rizabani atau Icha. Setelah divonis, bisa-bisanya Rudolf menebar senyum.
Pantauan detikcom di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/7/2023), hakim ketua Adeng Abdul Kohar mulanya membacakan amar putusan terhadap Rudolf.
Hakim meminta Rudolf si pembunuh ‘tersenyum’ berdiri. Hakim lalu membacakan amar putusan yang menyatakan Rudolf bersalah melakukan pembunuhan berencana dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Christian Rudolf Martahi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana yang didakwakan Pasal 340 KUHP dalam dakwaan alternatif kesatu,” kata hakim saat membacakan amar putusan di PN Jakpus, Kamis (13/7/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Christian Rudolf Martahi berupa pidana penjara selama 20 tahun, dikurangi seluruhnya dari masa tahanan selama Terdakwa ditahan, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan,” imbuhnya.
Tetap Tersenyum
Rudolf tampak sesekali tertunduk saat mendengarkan vonis. Saat ditanya mengenai vonis tersebut seusai sidang, Rudolf hanya tersenyum.
Sementara itu, kuasa hukum Rudolf mengatakan akan pikir-pikir terkait vonis hakim tersebut.
“Kita pikir-pikir dulu,” kata tim kuasa hukum Rudolf.
Simak selengkapnya di sini