Jakarta –
Polisi menetapkan aktor Pierre Gruno sebagai tersangka kasus pemukulan pria di bar di Cilandak, Jaksel. Pierre Gruno kini resmi ditahan polisi.
Pantauan detikcom, Pierre Gruno dikeluarkan dari ruang penyidikan, Jumat (14/7/2023). Pierre Gruno keluar dengan memakai baju tahanan warna oranye.
Pierre Gruno dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ia ditahan setelah pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis (13/7) malam.
Pierre Gruno Jadi Tersangka
Polisi memeriksa Pierre Gruno terkait kasus pemukulan di bar, pada Kamis (13/7) kemarin. Malam harinya, Pierre Gruno ditetapkan sebagai tersangka.
“Hari ini terlapor saudara PSH alias PG telah kami tetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pasal 351 KUHP,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel Kompol Irwandhy, kepada wartawan, Kamis (13/7/2023).
Pierre Gruno saat ini diperiksa sebagai tersangka di Polres Jaksel. Hingga hari ini, Jumat (14/7) aktor Pierre Gruno masih diperiksa polisi.
Diketahui, Pierre Gruno sebelumnya dilaporkan oleh pria inisial GDS pada akhir Juni 2023. Pierre Gruno dilaporkan memukul GDS hingga babak belur di bar sebuah hotel di Cilandak, Jakarta Selatan.
Penjelasan Pengacara
Pengacara Pierre Gruno, Charles, mengatakan kliennya sempat bermalam di Polres Metro Jakarta Selatan usai pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis (13/7). Tetapi sejauh ini, kata dia, Pierre Gruno belum ada penahanan terhadap kliennya.
“Udah di sana dia, sempat bermalamlah. Belum ditahan,” kata Charles, saat dihubungi detikcom, Jumat (14/7/2023).
Sementara itu, Charles mengatakan kondisi Pierre Gruno saat ini dalam keadaan baik. Pierre Gruno sempat diminta untuk dibawakan obat-obatan semalam.
“Kondisinya masih sehat, dia minta dibawain obat aja, obat kolestrol sama darah tinggi,” kata Charles.
“Cuma karena menginap di sana jadi diberikan obat aja untuk menjaga kolestrol sama darah tinggi,” sambungnya.
(mea/mea)