Uang sebanyak Rp 27 miliar dalam bentuk USD diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) lantaran berkaitan dengan kasus dugaan korupsi proyek BTS Kominfo. Sosok S muncul ke permukaan karena diduga uang itu ada kaitan dengannya.
Uang USD 1,8 juta itu diserahkan oleh Maqdir Ismail, pengacara salah satu terdakwa Irwan Hermawan. Uang itu kini telah diamankan Kejagung pada Kamis siang (13/7/2023).
Tumpukan uang itu diperlihatkan ke awak media dengan dibawanya oleh tim Maqdir lalu diserahkan ke Kejagung. Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi menyebut Maqdir sendiri tak tahu siapa sosok S tersebut.
“Tidak tahu siapa yang menyerahkan. Inisialnya S, tapi latar belakang, maksud tujuannya sampai hari ini kami tidak tahu,” ujar Kuntadi.
Kuntadi menegaskan Kejagung tak bisa asal menerima uang lalu mengaitkannya dengan suatu perkara. Dia mengatakan kedudukan uang itu juga harus jelas.
“Asal-usul kedudukan uang ini harus kami buat terang, karena perlakuan dan dampak hukumnya beda-beda,” ucapnya.
“Status uang tersebut, apakah bisa digunakan untuk alat bukti, atau untuk memulihkan kerugian negara, atau malah sekadar barang temuan, karena dampak hukumnya jauh beda,” sambungnya.
Pengembalian Rp 27 M Tak Berarti Kasus Disetop
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi, mengatakan status uang Rp 27 miliar yang diserahkan pengacara terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, masih belum jelas. Dia mengatakan pihaknya tak langsung menganggap uang itu sebagai pengembalian.
“Jadi gini saya tegaskan saya tidak memperlakukan uang tersebut sebagai pengembalian, belum jelas status uang itu, karena asal-usulnya belum jelas, kapan uang itu kami anggap sebagai pengembalian, kapan uang tersebut merupakan hasil kejahatan, itu ada syaratnya,” kata Kuntadi di Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (13/7).
Kuntadi menegaskan penyerahan uang Rp 27 miliar itu juga tak langsung membuat hukuman Irwan menjadi lebih ringan. Dia menegaskan kasus yang merugikan negara Rp 8 triliun tak akan disetop.
“Apakah uang tersebut dapat mengurangi hukuman Irwan? Belum tentu, karena uang ini belum jelas, syaratnya jelas, hukum acaranya sudah jelas sehingga maka langkah hukum kami yang pertama adalah membuat terang dulu apa uang ini. Sehingga langkah kami uang tersebut kami amankan terlebih dahulu statusnya belum jelas,” ujarnya.
“Pendalaman masih terus,” sambungnya.
Tak Singgung Nama Menpora
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa pengacara terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, saat menyerahkan uang Rp 27 miliar terkait kasus BTS. Ini merupakan pertama kalinya Maqdir dimintai keterangan.
“Pak Maqdir baru hari ini dia diperiksa,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan di Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (13/7).
Ketut mengatakan Maqdir tak menyinggung nama Menpora Dito Ariotedjo saat ditanya soal sumber uang Rp 27 miliar itu. Dia menegaskan Kejagung sudah menanyakan dari mana uang itu kepada Maqdir.
“Nggak ada yang menyinggung (nama Menpora), kita udah tanyakan apakah dari mana sumbernya kita sudah tanyakan,” ujarnya.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya..