Mojokerto –
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto memvonis AB (15) dengan pidana penjara selama 7 tahun 4 bulan. AB terbukti bersalah membunuh teman satu kelasnya, AE (15), siswi kelas 3 SMPN.
Dilansir detikJatim, Vonis dibacakan hakim tunggal Made Cintia Buana di ruang sidang ramah anak, PN Mojokerto mulai sekitar pukul 09.53 WIB. Di dalam ruang sidang terdapat penasihat hukum AB, serta orang tua dan sejumlah keluarga korban. Belasan keluarga dan tetangga korban menyaksikan dari luar ruangan.
Sedangkan AB mengikuti sidang secara daring dari Polsek Magersari, Kota Mojokerto, tempatnya selama ini ditahan. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengikuti pembacaan vonis terhadap AB dari kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto.
Sebelum membacakan putusan, Made lebih dulu menyampaikan keadaan yang memberatkan dan meringankan AB. Keadaan yang memberatkan adalah perbuatan AB menyebabkan korban mati, perbuatan AB di usia anak sudah tergolong sadis.
“Keadaan yang meringankan anak (AB) berperilaku sopan dalam persidangan, anak berterus terang dalam persidangan, anak menyesali dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya,” kata Made di lokasi sidang, Jumat (14/7/2023).
Dalam putusannya, Made menyatakan, AB terbukti melakukan tindak pidana Pasal 80 ayat (3) junto pasal 76C UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelajar kelas 3 SMPN itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak menyebabkan korban mati.
“Dua, menjatuhkan pidana kepada anak dengan pidana penjara selama 7 tahun 4 bulan dan pidana pelatihan kerja di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Blitar selama 3 bulan,” terangnya.
Baca selengkapnya di sini
(idh/idh)