Kasus penganiayaan yang dilakukan aktor Pierre Gruno memasuki babak baru. Terkini, Pierre Gruno ditetapkan sebagai tersangka.
Pieerre Gruno diperiksa perdana pada Kamis (13/7). Pada malam harinya dia ditetapkan sebagai tersangka.
Kemudian pada Jumat (14/7) kemarin, polisi menahan Pierre Gruno. Pierre Gruno ditahan untuk 20 hari ke depan.
Berikut fakta-fakta kasus Pierre Gruno melakukan pemukulan pria di bar dan berujung jadi tersangka, dirangkum detikcom, Minggu (15/7/2023).
Jadi Tersangka dan Ditahan
Kasus penganiayaan yang dilakukan Pierre Gruno itu terjadi pada Jumat (30/6) di sebuah bar di Cilandak, Jakarta Selatan. Pirre Gruno lalu dilaporkan oleh korbannya, pria inisial GDS.
Pakda Kamis (13/7) pria berusia 61 tahaun itu diperiksa polisi. Setelah pemeriksaan tersangkaa selesai, Pierre Gruno ditahan mulai Jumat (14/7).
Foto: Pierre Gruno resmi ditahan polisi terkait kasus pemukulan di bar Jaksel (Dok. Istimewa)
|
Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Irwandhy mengatakan Pierre Gruno dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Pierre Gruno ditahan untuk 20 hari ke depan.
“Mengacu pada pasal 20 dan 21 KUHAP, sejak hari ini hingga 20 hari ke depan, tersangka PG akan kami lakukan penahanan,” kata Irwandhy kepada wartawan di Polres Jaksel, Jumat (14/7).
Pierre Gruno Tersinggung Ditatap Sinis
Polisi mengungkap motif Pierre Gruno menganiaya korban karena merasa tersinggung atas tatapan korban, Pierre Gruno kemudian melayangkan bogem mentah kepada korban.
“Jadi dengan kata-kata yang mungkin berdasarkan keterangan saksi-saksi dengan bahasa bahwa ‘Lu liatin gue sinis, kenapa lu liatin gue sinis?’,” kata Irwandhy.
Sementara itu, Wakasat Reskrim Polres Metro Jaksel Kompol Henrikus Yossy mengatakan, kejadian tersebut bermula dari Pierre Gruno yang menyapa korban di sebuah bar. Namun Pierre menganggap sapaannya tak dihiraukan.
“Tersangka merasa sapaannya tak dibalas, nah merasa tersinggung tersangka menghampiri korban dan menanyakan kenal seperti itu, padahal hal itu sama sekali tak dilakukan oleh si korban,” ungkap Henrikus.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya….