Jakarta –
Selebgram Ajudan Pribadi atau Muhammad Akbar Pera Baharuddin mengalami dejavu atas dugaan kasus tipu-tipu. Dia kembali dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan senilai Rp 1,6 miliar.
Laporan tersebut dilayangkan oleh pengusaha bernama Didit Hariadi. Ajudan Pribadi diduga menipu dengan menawarkan 1 unit jetski dan 4 mobil.
Laporan itu teregistrasi di Polda Sulsel dengan nomor LP 034/HH-LF/LP/VII/2023. Kuasa hukum Didit Hariadi, Hasnan Hasbi, menjelaskan kronologi dugaan penipuan itu.
“Awalnya itu nawarin jetski, terus katanya jetskiitu ada di Kota Batam,” kata Hasnan Hasbi seperti dilansir detikSulsel, Sabtu (15/7/2023).
Peristiwa bermula saat kliennya diajak oleh terlapor untuk bertemu di salah satu hotel di Makassar pada April 2022. Berselang dua hari, korban ditawari Ajudan Pribadi satu unit jetski.
Dia mengungkapkan kliennya menyetujui membeli barang dari terlapor. Korban kemudian mengirim uang sebesar Rp 1,6 miliar.
“Jadi komunikasi dengan klien kami, setelah disetujui, ditransferlah biaya itu melalui rekening,” ungkapnya.
Hasan menjelaskan, dari nilai tersebut, korban membeli 1 unit jetski, dua mobil jenis Mercedes-Benz, 1 unit Toyota Hilux, dan 1 unit Mitsubishi Strada.
Kasus Dugaan Penipuan Sebelumnya
Ajudan Pribadi sebelumnya juga pernah berurusan dengan hukum. Dia juga pernah dilaporkan terkait dugaan penipuan.
Proses hukum atas Ajudan Pribadi berjalan hingga dia ditahan. Namun, pelapor sekaligus korban penipuan, Arbi Leo, mencabut laporannya sehingga Ajudan Pribadi dilepas dari tahanan Polres Metro Jakarta Barat.
“Iya, Ajudan Pribadi sudah kita lepas, sudah kita restorative justice,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (3/5).
Syahduddi mengatakan kasus tersebut berakhir damai dan selesai melalui mekanisme restorative justice. Korban mencabut laporannya setelah Ajudan Pribadi berjanji mengganti kerugian yang dideritanya.
“Sudah dilakukan restorative justice karena pelapor sudah mencabut laporannya. Sebab, si pelaku, Saudara A, akan mengganti rugi seluruhnya,” ucap Syahduddi.
Ajudan Pribadi Dilepas
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan mengatakan Ajudan Pribadi sudah dilepas sejak 20 April 2023. Sebab, katanya, korban sudah mencabut laporannya.
“Tanggal 20 April sudah kita lepas. Karena korban mencabut laporannya,” kata Andri.
Ajudan Pribadi diduga menipu dengan modus jual beli mobil Mercy dan Land Cruiser senilai Rp 1,3 miliar. Dia ditangkap di Jalan Bontang, Bondoala, Makassar, Sulawesi Selatan, pada Minggu (12/3/2023) setelah dilaporkan seorang pengusaha berinisial A (39) atas dugaan penipuan dan penggelapan jual beli mobil Mercedes-Benz G63 dan Toyota Land Cruiser.
(dek/jbr)