Polisi masih menyelidiki kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pria inisial BD (38) terhadap istrinya yang sedang hamil 4 bulan. Selain masalah KDRT, polisi juga mendalami dugaan adanya ancaman yang dikirim pelaku kepada korban dan keluarganya.
Kasi Humas Polres Tangerang Selatan Ipda Galih Apria mengatakan saat ini penyidik tengah melakukan pengejaran terhadap pelaku, mengingat adanya ancaman tersebut.
“Saat ini atas pertimbangan situasi dan juga pelaku diduga memberikan ancaman terhadap korban dan keluarga, tim penyidik Unit PPA saat ini dalam proses penangkapan kembali untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Galih dalam keterangan kepada wartawan, Sabtu (15/7/2023).
Suami Tersangka KDRT Tak Ditahan
Sebagai informasi, BD telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus KDRT tersebut. Namun, saat itu polisi tidak melakukan penahanan dengan beberapa alasan.
“Tersangka tidak ditahan oleh penyidik dan terhadap tersangka dikenakan wajib lapor diri,” ujarnya.
Galih sekaligus mengklarifikasi narasi di media sosial yang menyebutkan ‘pelaku dibebaskan karena perbuatannya merupakan tindak pidana ringan (tipiring)’.
“Dapat kami klarifikasikan bahwa terhadap pelaku bukannya dibebaskan dari proses hukum karena tipiring atau tindak pidana ringan, itu tidak benar,” katanya.
“Jadi, Kasus tersebut murni tindak pidana berdasarkan pasal 44 ayat (1) UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), jadi perkaranya tetap lanjut walau tersangka tidak ditahan, sambil kita menunggu alat bukti surat berupa hasil visum dari RSU,” tambahnya.
Baca selanjutnya: alasan tersangka KDRT istri hamil….