Jakarta –
Polisi menaikkan kasus ritual pengobatan berujung maut di Danau Kuari, Bogor, ke tahap penyidikan. Pihak kepolisian kini juga telah menetapkan 1 orang berinisial AN (51) sebagai tersangka.
“Sudah kita tingkatkan ke penyidikan, sudah ada yang ditetapkan tersangka atas nama AN (51),” kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro saat dikonfirmasi, Minggu (16/7/2023).
Rio mengatakan yang bersangkutan dikenai pasal terkait kelalaian yang menyebabkan kematian. Dia menyebut yang bersangkutanlah yang membawa ketiga korban ke danau.
“Betul, karena dia yang membawa orang itu (korban) ke danau, pasalnya 359 KUHP tentang kelalaian,” ucapnya.
Dia menyebut pelaku kini juga sudah diamankan. Pelaku telah di bawah ke Polres Bogor.
“Polres, kita bawa ke Polres dia,” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan ritual pengobatan di danau kuari di Cigudeg, Kabupaten Bogor, menimbulkan malapetaka. Tiga pria tewas tenggelam di danau kuari saat menjalani prosesi ritual tersebut.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (13/7) sekitar pukul 22.00 WIB. Tim SAR sendiri mendapatkan laporan tenggelamnya ketiga korban itu pada Jumat (14/7) dini hari.
Pencarian saat itu tidak maksimal karena terkendala kondisi lokasi yang gelap. Pencarian baru dilanjutkan keesokan paginya atau Jumat (14/7).
Ketiga korban baru ditemukan setelah upaya pencarian selama 15 jam oleh Tim SAR gabungan pada Jumat (14/7) sekitar pukul 14.00 WIB. Nahas, ketiga korban tersebut ditemukan sudah tidak bernyawa.
(maa/gbr)