Jakarta –
Dua pria pelaku mutilasi berinisial W dan RD yang membuang potongan tubuh korbannya di beberapa lokasi di Sleman telah ditangkap polisi. Kedua pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
“Sesuai dengan laporan polisi yang diterbitkan oleh Polresta Sleman, kita akan menindaklanjuti dengan proses penyidikan dengan Pasal 340, jadi proses pembunuhan berencana,” kata Dirreskrimum Polda DIY Kombes FX Endriadi seperti dikutip dari detikJateng, Minggu (16/7/2023).
Dari keterangan polisi, kedua tersangka ditangkap saat berada di Bogor, yakni di kediaman RD. Sejauh ini polisi masih berupaya mengungkap motif kedua tersangka. Mereka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda DIY.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita beberapa benda yang menjadi barang bukti. Meliputi alat masak, palu, ember, kantong plastik, ponsel, dan lain sebagainya.
“Jadi barang-barang ini atau barang bukti itu kami temukan di TKP di salah satu kos-kosan terduga pelaku,” katanya.
Polisi juga telah mengamankan beberapa bagian tubuh korban. Di antaranya kepala, tangan, kaki, dan bagian tubuh lain.
“Yang sudah ada faktanya yang pertama ditemukan di TKP awal, kemudian kemarin kami susur kita dapatkan 1 potongan kepala, kemudian beberapa potongan tubuh,” pungkasnya.
Baca berita selengkapnya di sini.
(knv/idn)