Jakarta –
Pria pemobil arogan berinisial WC (40), yang cekcok hingga dilumpuhkan atlet MMA Rudy Golden Boy di kawasan Pagedangan, Kabupaten Tangerang ditilang polisi. Dalam pemeriksaan, dia mengaku menyesal mabuk saat berkendara berujung cekcok dengan Rudy Golden Boy.
“WC mengakui perbuatannya, meminta maaf dan menyesal. (Penyesalan) Disampaikan langsung kepada anggota kami yang melakukan penilangan,” kata Kapolsek Pagedangan AKP Seala Syah Alam saat dihubungi, Minggu (16/7/2023).
WC juga berjanji tidak akan mengulanginya perbuatannya. Seala menyebut, hingga kini Rudy belum membuat laporan polisi terkait perkara yang ada. Rencananya, Rabu (19/7) pekan depan pihak kepolisian akan mempertemukan Rudy dan WC.
“Rudy tidak membuat laporan polisi. Kedua belah pihak akan dipertemukan hari Rabu,” ujarnya.
WC Langgar 3 Pasal
Polisi menyebut WC melanggar tiga pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“UU No 22 tahun 2009. Pasal 283, Pasal 297, Pasal 311,” kata Kapolsek Pagedangan AKP Seala Syah Alam saat dihubungi, Minggu (16/7/2023).
Berikut bunyi beberapa pasal yang dilanggar:
Pasal 283
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Pasal 297
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor berbalapan di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
Pasal 311
(1) Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).
(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah).
(4) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
(5) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
(knv/knv)