bogor –
Polisi menetapkan guru spiritual berinisial AN sebagai tersangka kasus tiga pria tewas saat jalani ritual pengobatan di Danau Kuari Cigudeg, Kabupaten Bogor. Barang bukti yang dijadikan alat ritual berupa rantang, minyak dan dupa disita.
“(Barangbukti yang disita) rantang, minyak dan dupa,” kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi Sighiro dihubungi, Minggu (16/7/2023).
AN merupakan guru spiritual yang melakukan pengobatan terhadap salah satu korban tewas di danau kuari Cogudeg, Bogor. AN dijerat dengan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang mati dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
“Betul (AN jadi tersangka). Dijerat Pasal 359 KUHP. (ancaman hukuman) maksimal 5 tahun penjara,” kata Yohannes.
Diberitakan sebelumnya, polisi menaikkan kasus ritual pengobatan berujung maut di Danau Kuari, Bogor, ke tahap penyidikan. Pihak kepolisian kini juga telah menetapkan 1 orang berinisial AN (51) sebagai tersangka.
“Sudah kita tingkatkan ke penyidikan, sudah ada yang ditetapkan tersangka atas nama AN (51),” kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro saat dikonfirmasi, Minggu (16/7/2023).
Rio mengatakan yang bersangkutan dikenai pasal terkait kelalaian yang menyebabkan kematian. Dia menyebut yang bersangkutanlah yang membawa ketiga korban ke danau.
“Betul, karena dia yang membawa orang itu (korban) ke danau, pasalnya 359 KUHP tentang kelalaian,” ucapnya.
Dia menyebut pelaku kini juga sudah diamankan. Pelaku telah di bawah ke Polres Bogor.
“Polres, kita bawa ke Polres dia,” imbuhnya.
(aik/aik)