Sebanyak 10 rumah warga di salah satu perumahan di Bekasi Utara tertutup oleh tembok beton. Warga menyebut penutupan itu dilakukan karena adanya sengketa lahan.
Pantauan detikcon di Perumahan Green Village, Perwira, Bekasi, Senin (17/7/2023), terlihat tembok panjang berdiri kokoh menutup halaman rumah warga. Hanya tersisa sekitar 20 cm yang digunakan untuk akses jalan.
Penutupan ini rupanya sudah terjadi sejak 20 Juni 2023. Artinya, hampir satu bulan warga kesulitan dalam akses jalan. Total ada 10 rumah warga yang tertutup aksesnya.
Salah satu warga bernama Nafrantilofa (33) mengaku sebagian rumahnya tertutup tembok karena posisi rumahnya berada di garis lurus dengan tembok itu.
“Rasanya jujur campur aduk. Sebagai pemilik rumah yang dari awal enggak tahu ini tanah sengketa. Ya kecewa jelas, pokoknya campur aduk,” kata Lofa di depan rumahnya di Green Village, Bekasi.
Rumah di Bekasi tertutup tembok. (Kurniawan Fadilah/detikcom)
|
Ibu dua anak ini menjelaskan, aktivitasnya terganggu sejak tembok beton itu dipasang. Salah satunya, menurut dia, kendaraannya tidak bisa parkir. Anak-anaknya pun terlihat kebingungan setelah rumahnya ditembok.
“Yang jelas saya enggak bisa parkir. Terus tadinya di depan ini ada tanah lebih biasanya saya pakai jemuran. Anak kecil juga bingung kok rumah kita ditembok,” terang Nafrantilofa.
“Ini kan sebenarnya harusnya dirobohkan. Kalau digaris lurus, rumah saya sampai ke belakang ini. Bisa dibilang separuh rumah saya. Karena luas tanah kan 79 meter, nah ini kena 25 meter, jadi ya jelas dampaknya bikin syok,” lanjutnya.
Tak hanya Nafrantilofa, warga lain pun merasa kesulitan dengan kondisi seperti ini. Apalagi rata-rata warga memiliki kendaraan roda empat yang kini sudah tidak bisa diparkir di halaman rumah mereka.
Warga pun merasa dipermainkan oleh pihak pengembang. Menurut mereka, sejak awal mereka membeli rumah tersebut, tidak ada informasi atau pun kesulitan yang dirasakan. Semua berjalan normal.
“Saya beli rumah ini 2015, jadi enggak tahu memang kalau ada sengketa. Tahunya itu mungkin sekitar 2016 karena developer dan si pemilik tanah ini mulai berkasus. Sampai kemudian si pemilik tanah memenangi keputusan pengadilan. Sebenarnya habis menang itu dia sudah bisa eksekusi (tanah). Tapi belum dieksekusi karena masih menunggu niat baik development-nya, tapi ternyata kan enggak,” ujar warga lainnya bernama Wahyu.
“Akhirnya keputusan akhir di 2021 dipasang patok. Kemudian, setelah dipasang patok, barulah 20 Juni tembok ini di pasang,” sambungnya.
Simak selengkapnya pada halaman berikutnya.