Kasus petugas penanganan prasarana sarana umum (PPSU) yang mengaku dipaksa atasan untuk berutang ke pinjaman online (pinjol) berbuntut panjang. Inspektorat DKI Jakarta tengah mengusut kasus ini dengan memanggil Camat Kelapa Gading Darmawan dan Plt Lurah Kelapa Gading Barat Rahmat Syahputra.
“Masih berproses bersama tim inspektorat. Semua kan dipanggil, tidak hanya petugasnya, tapi juga kepala seksi kelurahan yang sudah dipanggil, Plt Lurahnya, pihak kecamatan sudah dipanggil,” kata Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah DKI Jakarta Sigit Wijatmoko di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (17/7/2023).
Berdasarkan informasi yang beredar, petugas PPSU berinisial M itu mengaku dimintai uang senilai Rp 1 juta oleh atasannya yang menjabat kepala seksi (kasi) di kelurahan Kelapa Gading Barat. Informasi yang beredar juga menyebutkan oknum kasi itu meminta uang kepada sejumlah petugas PPSU lain.
Bahkan oknum kasi itu disebut memakai data pribadi bawahannya untuk mendaftar pinjol. Setelah pinjaman cair, uang itu ditransfer ke oknum kasi tersebut.
Sigit menyampaikan pemeriksaan secara komprehensif dilakukan supaya bisa mengetahui akar permasalahan dari kasus tersebut. Dengan begitu, pemerintah daerah bisa melakukan pencegahan supaya peristiwa tersebut tak terulang.
“Tentu kita ingin melihat bahwa memastikan hal ini tidak terulang di perangkat daerah yang lain. Saya juga melihat secara komprehensif apa yang menjadi akar masalahnya untuk bisa melakukan pencegahan untuk memastikan itu tidak terulang,” jelasnya.
Dalami Motif
Sigit mendalami motif hingga cara oknum tersebut melancarkan aksinya. Jika inspektorat mendapatkan gambaran lengkap, pemerintah daerah dapat melakukan langkah pencegahan dengan menerbitkan regulasi baru.
“Kita tuh ingin dapat lengkapnya, termasuk juga biasanya bagaimana mereka melakukan, mencari calon, itu kan kita pelajari,” kata Sigit.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.