Jakarta –
Ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh meminta jaksa menyiapkan second opinion atau pendapat kedua terkait kondisi kesehatan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Hakim mengatakan jaksa bisa meminta second opinion ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
“Ini kan persidangan ini, menjadi tidak lancar karena memang bukan disengaja tapi karena kesehatan dari terdakwa seperti inilah yang kita dapatkan sesuai dengan rekam medis. Jadi untuk majelis hakim meminta kepada penuntut umum KPK untuk sidang selanjutnya sebelum pemeriksaan ini kita dilanjutkan ke acara sebagaimana berita acara pemeriksaan yang lalu untuk pemeriksaan saksi, kami meminta, majelis hakim meminta kepada penuntut umum KPK untuk mengadakan second opinion dari IDI,” kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan di PN Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (17/7/2023).
Hakim mengatakan KPK mempunyai kesepakatan atau MoU dengan IDI terkait penanganan kesehatan Lukas selama penahanan dilakukan. Dia meminta jaksa menyiapkan second opinion kesehatan Lukas untuk persidangan selanjutnya.
“Saya pernah tahu bahwa KPK punya MoU ita kan dengan IDI mengenai penanganan penahanan terdakwa dalam keadaan sakit. Jadi karena ini dalah pemeriksaan dari dokter ya dalam hal ini dokter yang ditunjuk oleh terdakwa dan keluarga terdakwa di RSPAD maka majelis hakim menginginkan untuk ada second opinion, silakan saudara minta apakah dokter IDI ya pak ya, terserah apakah yang mau dihadirkan dokter ahli yang jelas ahli spesialis penyakit dalam yang dibutuhkan untuk kami bisa menilai dan kami majelis hakim bisa mengambil sikap dengan adanya second opinion,” ujar hakim.
Sebelumnya, KPK menyebut Lukas Enembe dirujuk ke RSPAD pada kemarin malam karena kondisinya sakit. Lukas Enembe disebut sempat menolak dibawa ke RSPAD oleh KPK.
“Iya benar, dokter KPK sejak sabtu sudah merekomendasikan agar dirujuk ke RSPAD namun yang bersangkutan menolak, sehingga tim jaksa kemudian menghubungi pihak PH dan keluarganya agar dapat membujuk supaya mau dibawa ke RSPAD,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (17/7).
Ali menyebut Lukas Enembe sakit lantaran tidak mau meminum obat dari dokter. KPK mengimbau Lukas Enembe untuk kooperatif mengikuti saran dokter demi lancarnya persidangan.
Lukas pun absen dalam persidangan hari ini. Lukas masih dirawat di RSPAD karena sakit.
(haf/haf)