Jakarta –
Menkominfo Budi Arie Setiadi mengungkapkan langkah yang akan dilakukan pemerintah untuk melanjutkan proyek base transceiver station (BTS) Kominfo. Dia mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan membentuk satgas percepatan digitalisasi.
“Gini, tadi presiden sudah menyampaikan bahwa nanti kita akan membentuk satgas percepatan langkah-langkah, yang pasti Pak Presiden soal akses digital dan BTS ini akan terus jalan,” kata Budi Arie usai upacara serah terima jabatan di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Senin (17/7/2023).
Budi menuturkan harus ada satgas untuk mempercepat persoalan terkait digitalisasi. Sehingga, kata dia, ekosistem dan infrastruktur digital bisa berjalan.
“Jadi sehingga harus ada satgas percepatan untuk berbagai isu yang menyangkut ekosistem digital, infrastruktur digitalnya juga, dan sebagainya,” ujarnya.
Seperti diketahui, kasus korupsi proyek BTS Kominfo kini tengah bergulir di persidangan. Mantan Menkominfo Johnny G Plate didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus ini hingga menyebabkan kerugian negara Rp 8 triliun.
Plate diadili bersama mantan Dirut Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa dalam sidang perdana Plate di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/6), kasus ini disebut berawal pada 2020. Saat itu, Plate bertemu dengan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo Anang Achmad Latif dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak di salah satu hotel dan lapangan golf untuk membahas proyek BTS 4G.
Jaksa mengatakan Plate juga menyetujui penggunaan kontrak payung pada proyek BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 dengan tujuan menggabungkan pekerjaan pembangunan dan pekerjaan operasional. Jaksa juga menyebut Plate memerintahkan Anang agar memberikan proyek power system meliputi battery dan solar panel dalam penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 kepada Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan.
Jaksa mengatakan Plate sebenarnya telah menerima laporan bahwa proyek BTS itu mengalami keterlambatan hingga minus 40 persen dalam sejumlah rapat pada 2021. Proyek itu juga dikategorikan sebagai kontrak kritis.
Namun, menurut jaksa, Plate tetap menyetujui usulan Anang untuk membayarkan pekerjaan 100 persen dengan jaminan bank garansi dan memberikan perpanjangan pekerjaan sampai 31 Maret 2022 tanpa memperhitungkan kemampuan penyelesaian proyek oleh perusahaan.
Pada 18 Maret 2022, Plate kembali mendapat laporan bahwa proyek belum juga selesai. Jaksa mengatakan Plate saat itu meminta Anang selaku kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen tidak memutuskan kontrak.
(dek/lir)