Jakarta –
Aktor Pierre Gruno resmi mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Adiknya menjadi penjamin penangguhan penahanan tersebut.
Kuasa Hukum Pierre Gruno, Charles, menyebutkan pihaknya telaah melayangkan surat permohonan penangguhan penahanan secara resmi ke Polres Metro Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (17/7).
“Baru hari ini diajukan. Kemaren udah dibuat,” kata Charles saat dihubungi detikcom, Senin (17/7/2023).
Alasan Meminta Penangguhan
Charles mengatakan alasan Pierre Gruno mengajukan penangguhan penahanan karena usianya yang sudah memasuki lansia. Di samping itu, Pierre Gruno juga meminta penahanannya ditangguhkan karena faktor kesehatan.
“Inti suratnya menerangkan bahwa klien kami sudah berumur 70 tahun, mempunyai sakit jantung dan darah tinggi,” katanya.
Selain itu, alasan lainnya adalah karena Pierre Gruno merupakan tulang punggung keluarga.
“Tulang punggung keluarga, bertanggung jawab untuk menafkahi keluarga,” imbuhnya.
Adik Jadi Penjamin
Adapun, penjamin dalam permohonan penangguhan penahanan Pierre Gruno adalah adik dari Pierre Gruno.
“Keluarga, adik dari Pak Pierre,” kata Charles.
Charles mengatakan Pierre Gruno berjanji kooperatif jika penahanannya ditangguhkan.
“Klien kami bersikap kooperatif, tidak mempersulit pemeriksaan,” tuturnya.
Hingga saat ini, kata Charles, pihak Pierre Gruno menunggu perkembangan dari pihak korban. Charles berharap baik pihak polisi maupun korban dapat menerima surat penangguhan penahanan Pierre Gruno.
“Dari pihak sana masih belum ada hasil, istilahnya belum lampu hijau. Kita sudah melakukan upaya-upaya cuma dari sananya masih nunggu juga,” cetusnya.
Pierre Gruno ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan pria di bar Cilandak, Jakarta Selatan. Polisi kemudian melakukan penahanan terhadap Pierre Gruno.
(mea/mea)