Jakarta –
Kuasa hukum Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Petrus Bala, mengatakan sakit ginjal yang diderita kliennya sudah stadium akhir. Dia mengatakan sakit ginjal Lukas sudah menunjukkan kondisi kritis.
“Ginjal dia, ginjal itu istilah kedokteran ginjal itu stadium lima, akhir, kritis dan menunjukkan kritis, jadi ginjalnya menunjukkan kritis,” kata Petrus usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (17/7/2023).
Petrus mengatakan Lukas harus mengonsumsi makananan yang lunak seperti bubur. Dia mengatakan perubahan makanan dipengaruhi oleh kondisi kesehatan ginjal Lukas.
“Jadi ginjal Pak Lukas sekarang itu kritis, jadi memang soal makanan itu menyangkut menu. Kalau dulu makan nasi dan ubi, sekarang mungkin menu untuk orang sakit harus diperhatikan karena waktu kita di RS Gatot Subroto ada dokter gizi, tim dokter begitu banyak dan salah satu dokter menyatakan agar makanan bapak itu bubur atau yang diblender,” ujarnya.
Petrus mengatakan Lukas Enembe lambat untuk memberikan respons. Dia mengatakan tim dokter memasang infus dan alat medis lainnya di tubuh Lukas.
“Kalau kita bicara sekali lagi responsnya sangat lambat jadi baik tatapan matanya saya sudah sering ketemu dia tapi setelah saya cubit-cubit, colek-colek baru dia sadar. Jadi responsnya yang agak susah sekarang ini. Sekarang lagi dipasang alat-alat, mudah-mudahan sudah bisa ada perubahan karena mengapa dipasang alat-alat saya tanya itu, katanya infus makanan atau apa gituloh dan cairan,” tuturnya.
Sebelumnya, ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh menetapkan Lukas Enembe kembali dibantarkan ke RSPAD karena sakit. Hakim menilai hasil rekam medis kesehatan Lukas cukup beralasan untuk mengabulkan pembantaran.
“Atas nama kemanusiaan dan demi menjaga serta menjamin kesehatan terdakwa selama di persidangan, maka majelis hakim berpendapat bahwa permohonan dari terdakwa Lukas Enembe dan penasihat hukum terdakwa mengenai kesehatan terdakwa tersebut, di hubungan dengan surat perihal informasi perkembangan kesehatan tertanggal 10 Juli 2023 serta hasil pemeriksaan kesehatan atas nama Lukas Enembe tanggal 16 Juli 2023 cukup beralasan untuk dikabulkan sehingga oleh karenanya penahanan terdakwa harus dibantarkan,” kata hakim Rianto dalam persidangan di PN Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (17/7).
Hakim mengatakan pembantaran Lukas dihitung sejak 16 Juli hingga 31 Juli 2023. Dia meminta jaksa menetapkan pembantaran tersebut.
“Memerintahkan kepada penuntut umum kepada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan pembantaran penahanan terdakwa Lukas Enembe sejak tanggal 16 Juli 2023 sampai dengan 31 Juli 2023 di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta,” katanya.
Ini kedua kalinya Lukas Enembe menjalani pembantaran selama persidangan. Pertama, Lukas dibantarkan di RSPAD sejak 26 Juni sampai 9 Juli 2023.
(haf/haf)