Jakarta –
Warga negara AS, Thomas Anthony Van Der Heyden, divonis 12 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur (BT) Kementerian Pertahanan (Kemhan) pada 2012-2021. Hakim menyatakan Thomas Anthony terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
“Mengadili menyatakan terdakwa Thomas Anthony Van Der Heyden telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum,” kata hakim ketua Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan di PN Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (17/7/2023).
“Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Thomas Anthony Van Der Heyden dengan pidana penjara selama 12 tahun,” imbuhnya.
Hakim juga meminta Thomas Anthony dengan denda sebesar Rp 500 juta. Apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana badan selama 3 bulan.
“Dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selam 3 bulan” ujarnya.
Hakim juga membebankan Thomas Anthony uang pengganti sebesar Rp 100 miliar. Apabila Anthony tak mampu membayar biaya pengganti, maka diganti dengan pidana badan selama 3 tahun.
“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran biaya pengganti kepada terdakwa sebesar Rp 100 miliar, jika terpidana tidak membayar biaya pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Kemudian dalam hal terpidana tidak memiliki harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ujarnya.
Hakim mengatakan hal memberatkan putusan adalah Thomas Anthony tak mendukung program pemberantasan korupsi pemerintah. Kemudian, Thomas Anthony juga tak mengaku bersalah dalam perkara tersebut.
“Hal-hal yang memberatkan terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi padahal terdakwa adalah WNA yang berdomisili di Indonesia, terdakwa tidak merasa bersalah dalam perkara ini,” ujar hakim.
Hal meringankan putusan adalah Thomas Anthony bersikap sopan. Kemudian, Thomas Anthony juga belum pernah dihukum.
“Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dalam perkara ini, terdakwa kooperatif dalam persidangan dan bersikap sopan,” ujarnya.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut Thomas Anthony dihukum 18 tahun 6 bulan penjara.
(haf/haf)