Jakarta –
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Windu Aji Sutanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait kerja sama operasional (KSO) antara PT Antam dan PT Lawu Agung Mining (LAM). Kejagung juga mengkonfirmasi keterlibatan Windu dalam kasus korupsi BTS Kominfo.
“Banyak media yang menanyakan kepada saya, apakah yang ditahan pada hari ini ada terkait dengan nama yang beredar di perkara BTS, jawabannya iya,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2023).
Kendati begitu, Ketut tak menjelaskan detail terkait peran maupun keterlibatan Windu dalam kasus korupsi BTS. Namun dia hanya mengatakan perkara yang menjerat Windu sebagai tersangka kali ini tak ada hubungannya dengan kasus BTS yang juga tengah diusut oleh Kejagung.
“Tapi perkara ini khusus perkara yang ditangani oleh Kejati Sulawesi Tenggara,” ucapnya.
Adapun perkara yang melibatkan Windu itu disebut Ketut merugikan negara hingga Rp 5,7 triliun.
“Hari ini ada proses penahanan terhadap tersangka WAS (Windu Aji Sutanto). WAS ini adalah owner PT Kara Nusantara Investama atau Kara. Yang bersangkutan ditahan dalam perkara konsorsium, perjanjian dengan PT Antam tahun 2021-2023 dengan kerugian negara seluruhnya adalah Rp 5,7 triliun,” ucap Ketut.
Dalam perkara ini, sebelumnya Kejagung sudah menjerat 4 tersangka lain, yaitu:
– HW selaku General Manajer PT Antam UPBN Konawe Utara;
– AA selaku Direktur PT Kabaena Kromit Pratama;
– OS selaku Direktur PT LAM; dan
– GAS selaku Pelaksana Lapangan PT LAM.
8 Orang Tersangka Kasus BTS
Kini total tersangka di kasus dugaan korupsi BTS 4G sebanyak 8 orang. Sebelumnya, Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan menjadi tersangka keenam dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo tersebut.
Kerugian keuangan negara dalam kasus ini senilai Rp 8.032.084.133.795 (Rp 8 triliun). Menko Polhukam Mahfud Md menyebutkan anggaran sebanyak Rp 10 triliun sudah cair terkait proyek tersebut, tetapi barangnya tidak ada.
Berikut ini delapan tersangka dalam kasus ini, termasuk Johnny Plate:
1. Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
2. Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
3. Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
4. Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy
6. Johnny G Plate selaku Menkominfo
7. Windi Purnama selaku orang kepercayaan Tersangka Irwan Hermawan
8. M Yusriski selaku Dirut PT Basis Utama Prima
(rfs/rfs)