Jakarta –
Paman Cristalino David Ozora, Rustam Hatala, mengaku sempat melihat Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) di Polsek Pesanggrahan usai penganiayaan terhadap David terjadi. Dia mengaku heran dengan ekspresi Mario Dandy saat itu.
Rustam hadir sebagai saksi secara daring karena sedang berada di Arab Saudi. Rustam awalnya menceritakan momen bertemu dengan Shane Lukas.
“Saudara ketemu dengan Terdakwa Mario dan Shane?” tanya Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut dalam persidangan dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2023).
“Di awal itu saya ketemu dengan Shane, dia di luar dan dia mengaku katanya dia temannya David,” jawab Rustam.
“Ada lagi yang disampaikan oleh Shane selain dia mengaku temannya David?” tanya Hakim Alimin.
“Tidak ada, Yang Mulia,” jawab Rustam.
Rustam mengatakan dirinya juga melihat Mario Dandy di Polsek Pesanggrahan. Dia mengatakan Mario Dandy saat itu terlihat santai bermain handphone (HP).
“Ada kejadian apa di polsek itu?” tanya hakim.
“Jadi saya datang dari jam 14.00 WIB sempat masih terus komunikasi dengan pihak polsek, baru mulai di-BAP itu sekitar jam 17.00 WIB saya diambil keterangan jam 17.00 WIB, habis itu pada saat masuk itu memang, mohon izin Yang Mulia, pada saat masuk saya ada sedikit penasaran dengan pelaku, karena ini kok dia bisa main HP di dalam, santai, jadi kayak tidak ada, kayak orang ini sepertinya udah biasa melakukan kejahatan, Yang Mulia,” jawab Rustam.
Rustam mengaku tak pernah bertemu langsung dengan orang tua Mario Dandy dan Shane. Dia mengatakan dirinya juga tak berkomunikasi dengan orang tua para terdakwa tersebut.
“Saudara sempat ketemu orang tua para terdakwa?” tanya Hakim Alimin.
“Secara langsung tidak, mungkin melihat iya,” jawab Rustam.
“Komunikasi melalui HP?” tanya Hakim Alimin.
“Tidak,” jawab Rustam.
Sebelumnya, Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora. Jaksa mengatakan perbuatan Mario Dandy dilakukan bersama Shane Lukas dan anak berinisial AG (15). AG telah dinyatakan bersalah dan divonis 3,5 tahun penjara.
“Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan Anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Selasa (6/6).
Penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy adalah dengan melakukan beberapa kali tendangan ke kepala David. Saat itu, David sudah tergeletak tidak berdaya. Sedangkan Shane disebut turut serta karena merekam aksi Mario Dandy.
Karena penganiayaan itu, David mengalami sejumlah luka hingga koma. David juga disebut mengalami amnesia.
(haf/haf)