Jakarta –
Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan paman David Ozora, Rustam Hatala, sebagai saksi di sidang kasus penganiayaan David dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19). Rustam mengaku sangat ingat dengan pelat Rubicon Mario Dandy itu.
“Saudara yang melihat itu mobil itu keluar?” tanya ketua majelis hakim Alimin Ribut dalam persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2023).
“Betul, Yang Mulia,” jawab Rustam yang mengikuti sidang secara virtual dari Arab Saudi.
Rustam mengatakan mobil Rubicon itu awalnya dipasangi pelat B-120-DEN. Dia mengatakan mobil itu keluar dari Polsek Pesanggrahan. Dia mengaku sempat bertanya ke petugas mengapa mobil Rubicon milik Mario Dandy yang disebut barang bukti bisa keluar dari Polsek.
“Jadi ternyata pada saat siang itu yang Shane di luar ternyata saya baru tahu kalau dia yang bawa mobilnya itu,” kata Rustam.
“Belakangan mobil itu kembali?” tanya Hakim Alimin.
“Betul, belakangan mobilnya kembali karena saya sempat menanyakan ke pihak kepolisian, kenapa ini, katanya mobil ini bagian dari barang bukti tapi bisa keluar, kemudian dari pihak kepolisian menyampaikan bahwa itu dipakai untuk jemput saksi begitu. Kemudian, saya di situ, Yang Mulia, masih dari mulai siang sampai malam, masih menunggu,” kata Rustam.
Dia mengatakan mobil Rubicon itu kembali ke kantor polisi bersama AG (15). Dia menyebutkan AG yang menyetir mobil Rubicon tersebut.
“Dan saya lihat sendiri itu baru di situ saya, awalnya saya tidak kenal Yang Mulia, anak AG ini, di situ dia yang setir mobil dia yang turun, Shane di sebelah kirinya dan ada salah satu ibu-ibu saya tidak kenal siapa, turun dari pintu belakang,” kata Rustam.
Dia mengaku sempat mengambil foto mobil Rubicon tersebut saat meninggalkan kantor polisi. Dia mengaku tak mengingat nomor pelat Rubicon yang telah diganti.
“Saudara sempat mengambil gambar foto mobil itu?” tanya Hakim Alimin.
“Iya, betul Yang Mulia, saya dapat info, sampai katanya ini mobil, jadi saya inisiatif foto,” jawab Rustam.
“Foto yang pertama itu, nomor polisinya masih ingat?” tanya Hakim Alimin.
“BRODEN, Yang Mulia, itu sangat bisa teringat sekali kareba beda dengan pelat nomor biasanya, B-120-DEN,” jawab Rustam.
“Itu yang ngambil saudara sendiri ya?” tanya Hakim Alimin.
“Ada dari saya ada dari beberpa teman juga, Yang Mulia,” jawab Rustam.
“Belakangan ketika kembali nomornya beda? Saudara ingat nomornya?” tanya Hakim Alimin.
“Tidak, Yang Mulia, yang sekarang tidak ingat,” jawab Rustam.
“Yang pertama kali yang ingat yang BRODEN itu ya ?” tanya Hakim Alimin.
“Betul, Yang Mulia,” jawab Rustam.
Sebelumnya, Mario Dandy telah mengakui bahwa pelat Rubicon B-120-DEN itu adalah pelat palsu. Dia mengklaim menggunakan pelat itu agar terlihat keren.
Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan terhadap David Ozora. Penganiayaan itu disebut dilakukan bersama Shane dan AG. Kini, AG telah telah divonis bersalah dan dihukum 3,5 tahun penjara.
(haf/haf)