Jakarta –
Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta mengatakan saat ini tak ada lagi kewajiban pasien COVID-19 menjalani isolasi mandiri. Hal ini seiring dengan pemerintah yang resmi mencabut status pandemi COVID-19 di Indonesia.
“Tidak ada lagi kewajiban isolasi mandiri bagi yang PCR positif,” kata Kepala Seksi Surveilans, Epidemiologi, dan Imunisasi Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ngabila Salama dalam keterangan tertulis, Selasa (18/7/2023).
Ngabila menjelaskan saat ini isolasi mandiri tak diwajibkan selama disiplin menggunakan masker secara ketat. Apabila menampakan gejala seperti batuk maupun pilek biasa bisa membuat surat sakit maksimal 3 hari.
“Isolasi mandiri tidak diwajibkan selama bisa menggunakan masker ketat. Jika dibutuhkan surat sakit seperti batuk pilek biasa maksimal 3 hari,” terangnya.
Sementara untuk pembiayaan rawat jalan maupum rawat inap bagi pasien COVID-19 di seluruh fasilitas kesehatan (faskes) menggunakan pembiayaan BPJS, asuransi umum maupun mandiri. Untuk kebijakan testing PCR dan antigen dilakukan secara sukarela bagi masyarakat bergejala.
“Terkait kebijakan teknis 3T testing, tracing, treatment/tes lacak isolasi (TLI) maka: testing PCR dan antigen sukarela saja untuk masyarakat yang bergejala, PCR diutamakan untuk kelompok risiko tinggi seperti anak, lansia, ibu hamil, komorbid,” jelasnya.
“Testing dan tracing dengan antigen dan PCR gratis dilakukan di 44 puskesmas kecamatan di DKI Jakarta,” sambungnya.
Ngabila tetap menyarankan agar masyarakat melengkapi vaksinasi COVID-19 sebanyak empat kali. Sekalipun, berdasarkan SE Nomor 1 Tahun 2023 Satgas BNPB, tidak ada lagi pembatasan aktivitas maupun kewajiban vaksin untuk aktivitas publik atau perjalanan dalam dan luar negeri.
“Masih sangat disarankan untuk usia 18 tahun ke atas melengkapi vaksinasi 4 kali selagi ada dan gratis. Saat ini vaksin tersedia luas di seluruh Indonesia,” ucapnya.
(taa/dek)