Ketua KPK Firli Bahuri menyebut puluhan kali operasi tangkap tangan (OTT) tidak menghilangkan korupsi di Indonesia. Sedangkan Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan OTT seharusnya tidak ada. Keduanya dinilai tak memahami fungsi OTT.
“Pernyataan LBP dan Firli membuktikan mereka tidak memahami fungsi dari OTT. OTT memiliki dua fungsi strategis dalam proses penegakan hukum. Pertama, OTT berfungsi sebagai pintu masuk dalam penanganan kasus yang lebih rumit. Tidak terhitung jumlahnya kasus bernilai strategis yang pernah ditangani KPK dengan diawali OTT,” kata Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha kepada wartawan, Rabu (19/7/2023).
“Salah satunya, KPK pernah menangani OTT dengan nilai 70 juta dan berkembang menjadi penyidikan korupsi terkait DAK dengan nilai 10 triliun rupiah,” lanjutnya.
Selain itu, Praswad mengungkap bahwa OTT juga berfungsi sebagai pengingat agar pejabat tahu potensi tertangkap ketika hendak korupsi.
“Sedangkan, fungsi lain OTT adalah detterence effect sehingga setiap pejabat publik dibayang-bayangi potensi tertangkap ketika akan melakukan tidak pidana korupsi,” ujarnya.
Praswad meminta Luhut dan Firli belajar lagi konsep pencegahan korupsi. Sebab, pencegahan terbaik adalah penangkapan.
“LBP dan Firli harus belajar lagi konsep pencegahan korupsi. Praktik pecegahan korupsi di seluruh dunia membuktikan bahwa pencegahan terbaik adalah penangkapan, ‘the best prevention is enforcement’. Dan teori ini sudah diuji oleh seluruh lembaga penegak hukum di dunia, tidak hanya di KPK dan di Indonesia,” ujarnya.
Dia juga menilai Luhut juga tak patut menilai proses penegakan hukum melalui OTT. Dia juga mempertanyakan maksud dari pernyataan Luhut.
“LBP selaku Menteri Kordinator tidak patut menilai proses penegakan hukum melalui OTT yang sudah dilakukan oleh lembaga penegak hukum dengan menggunakan istilah kampungan, lalu tunjukkan menurut Luhut yang tidak kampungan itu penegakan hukum yang seperti apa?” tuturnya.
Menurutnya, pernyataan Luhut merupakan salah satu penyebab melemahnya fungsi pencegahan korupsi di Indonesia.
“Melemahnya fungsi pencegahan korupsi di Indonesia mutlak dikarenakan adanya himbauan-himbauan dikurangi OTT ini, karena OTT adalah urat nadi strategi pencegahan korupsi,” tegasnya.