Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo mengakui empat rumah dan satu mobil senilai Rp 162 miliar di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya pemberian orang tua. Dito mengaku jumlah tersebut fantastis mengingat usianya yang tergolong muda bagi seorang penyelenggara negara.
“Ini menjadi ramai mungkin karena fantastis angkanya dan saya masih muda,” kata Dito saat dihubungi detikcom, Rabu (19/7/2023).
Dalam LHKPN yang telah dilaporkannya ke KPK pekan lalu, kekayaan Dito mencapai Rp 282 miliar. Namun ada lima aset yang ditulis berasal dari pemberian hadiah.
Kelima aset itu terdiri atas empat bangunan rumah dan satu mobil. Jika ditotal, kelima aset berlabel hadiah itu mencapai Rp 162 miliar. Artinya, setengah dari kekayaan Dito merupakan pemberian dari orang tuanya.
Meski menyadari perolehan asetnya bisa menimbulkan polemik, Dito berdalih tidak bisa memilih lahir dari keluarga mana hingga mendapatkan hadiah sebesar itu.
“Kita kan tidak bisa milih lahir dari mana,” ujar Dito.
Dito mengatakan aset hadiah yang tertera hadiah di LHKPN miliknya itu merupakan pemberian dari orang tuanya. Aset tersebut, menurut Dito, diberikan orang tuanya khusus kepada istrinya.
“Dari lima aset tanah, empat di antaranya adalah pemberian dari orang tua. Jadi memang posisinya hadiah, namun kita juga lagi tanya ke pihak hukum karena kemarin pas mau input kalau hibah itu harus ada aktanya kan. Karena aset ini langsung diberikan orang tua untuk istri saya makanya kami tulisnya sebagai hadiah,” ujar Dito.
Dito juga menyinggung latar belakangnya yang tidak pernah menjadi penyelenggara negara. Dia mengaku bersama istrinya tidak pernah menghitung jumlah harta miliknya baik berupa aset atau hasil hadiah.
“Saya dan istri sebelumnya belum pernah menjadi penyelenggara negara, orang tua pun background-nya sebagai pengusaha dan profesional. Namun, di pengujung karier, ayah kandung saya memang sempat mengabdikan diri sebagai direksi BUMN. Selama ini saya dan istri memang tidak pernah menghitung jumlah harta, baik itu hadiah, aset perusahaan, dan lainnya,” tutur Dito.
Lebih lanjut Dito meyakini tidak ada masalah dari pelaporan harta kekayaannya. Dia mengaku telah menyerahkan semua bukti hartanya saat melaporkan LHKPN ke KPK.
“Oh, itu sudah diberikan dan di-input saat laporan kok. Kan memang proses verifikasi penelusuran di KPK itu ada jangka waktu 30 hari sejak kita input. Jadi waktu kita input data pelaporan semua sertifikat dan bukti otomatis wajib diserahkan,” katanya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.