Harapan aktor Pierre Gruno tak ditahan polisi di kasus penganiayaan kandas sudah. Permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Pierre Gruno tak dikabulkan polisi.
Sebelumnya, Polisi menetapkan aktor Pierre Gruno sebagai tersangka kasus pemukulan pria di bar di Cilandak, Jaksel. Pierre Gruno kini resmi ditahan polisi.
Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Irwandhy mengatakan Pierre Gruno dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Pierre Gruno ditahan untuk 20 hari ke depan.
“Mengacu pada pasal 20 dan 21 KUHAP, sejak hari ini hingga 20 hari ke depan, tersangka PG akan kami lakukan penahanan,” kata Irwandhy kepada wartawan di Polres Jaksel, Jumat (14/7).
Pierre Gruno dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ia ditahan setelah pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis (13/7) malam.
Foto: Pierre Gruno ditahan polisi atas kasus penganiayaan di bar Jaksel. (Annisa Aulia Rachim/detikcom)
|
Pierre Gruno Ajukan Penangguhan Penahanan
Kuasa hukum Pierre Gruno, Charles mengatakan alasan Pierre Gruno mengajukan penangguhan penahanan adalah usianya sudah memasuki lansia. Di samping itu, Pierre Gruno juga meminta agar penahanannya ditangguhkan karena faktor kesehatan.
“Inti suratnya menerangkan bahwa klien kami sudah berumur 70 tahun, mempunyai sakit jantung dan darah tinggi,” katanya.
Selain itu, alasan lainnya adalah Pierre Gruno merupakan tulang punggung keluarga.
“Tulang punggung keluarga, bertanggung jawab untuk menafkahi keluarga,” imbuhnya.
Halaman selanjutnya: polisi menolak….