Jakarta –
Rizky Noviyandi Achmad alias Kiki akan mengajukan banding atas vonis mati atas pembunuhan anak kandung dan penganiayaan istri di Depok, Jawa Barat. Menanggapi hal itu, jaksa penuntut umum (JPU) tak tinggal diam.
“Dan kami menghargai upaya hukum dari terdakwa dan kuasa hukumnya yang akan mengajukan banding. Dengan upaya tersebut kami pun akan mengajukan upaya hukum banding kami optimis bahwa pengadilan tinggi akan menguatkan vonis Pengadilan Negeri Kota Depok,” ujar jaksa Alfa Dera, kepada wartawan, Depok, Jumat (20/7/2023).
Selain itu, Alfa Dera menyatakan pihaknya mengapresiasi putusan PN Depok yang menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa. Bahwa pemidanaan, dalam perspektif filsafat, tidak semata-mata tentang pembalasan, tetapi melibatkan konsep yang lebih dalam dan kompleks.
“Filosofi pemidanaan bertujuan untuk mencapai beberapa hal yang lebih luas dan bermakna, yang melibatkan aspek keadilan dan pencegahan,” ujar Alfa Dera.
Menurut Alfa Dera, vonis hukuman mati ini juga didasari pertimbangan majelis hakim yang sejalan dengan tuntutan Jaksa. Adapun ayat suci Al-Qur’an yang dikutip oleh hakim pada putusan tersebut adalah Surat At-Tahrim ayat 6.
“Hakim juga mengutip ayat suci Alquran terkait tanggung jawab seorang ayah terhadap anak dan istrinya yang sebelumnya dikutip jaksa dalam surat tuntutannya,” katanya.
“Bahwa dalam QS At-Tahrim ayat ke-6 yang artinya ‘Hai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu’,” tambahnya.
Menurutnya, ayat ini menunjukkan orang tua memiliki tanggung jawab besar melindungi anak-anak mereka dari bahaya dan membimbing mereka dalam kehidupan yang baik. Orang tua harus memastikan anak-anak mendapatkan pendidikan agama yang baik dan memberikan teladan yang baik dalam perilaku dan akhlak.
Terdakwa Banding
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok menjatuhkan vonis mati terhadap Rizky Noviyandi Achmad alias Kiki atas pembunuhan anak kandung dan penganiayaan terhadap istrinya. Atas vonis tersebut, Rizky mengajukan banding.
“Baik klien kami maupun kami juga tentunya dengan putusan hukuman mati ini kami akan mengajukan upaya hukum banding,” kata kuasa hukum Rizky, Bambang Purwoto, kepada wartawan di PN Depok, Jalan Kalimulya, Cilodong, Depok, Kamis (20/7/2023).
Bambang mengatakan upaya banding merupakan hak terdakwa. Bambang mengatakan pihaknya akan mengupayakan banding agar terdakwa mendapatkan hukuman yang ringan.
“Tentunya kami sebagai penasihat hukum kan meminta kepada hakim melakukan atau meminta hukuman yang seringan-ringannya, akan tetapi kita tahu bahwa tadi putusan yang dibacakan oleh hakim baik itu tuntutan pasal 340 (KUHP) maupun pasal KDRT itu kan terpenuhi semua, sehingga kami sebenarnya kurang sependapat kalau itu, pasal 340. Makanya dalam pledoi kami itu kami setuju kalai itu pasal 338 atau pembunuhan biasa, namun demikian itu semua permohonan kami atau pledoi kami ditolak oleh majelis hakim,” jelasnya.
Bambang mengatakan pihaknya tak sependapat dengan keputusan hakim yang memvonis terdakwa dengan hukuman mati atas pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP. Meski begitu, pihaknya menghormati keputusan hakim.
“Iya karena mungkin menurut pendapat kami kan kalau 340 perencanaan yang ada cukup waktu ya, cuma ini tentunya menjadi hak mutlak daripada hakim, kami menghormati putusan itu,” imbuhnya.
(mea/dhn)