Ada catatan unik dari Disdukcapil DKI Jakarta menjelang tahun ajaran baru. Sebanyak 2.000 orang pindah ke Ibu Kota pada Mei 2023.
“April kan cuma 890-an (orang pindah ke Jakarta). Kalau Mei, hampir 2.000-an. Jadi lonjakannya cukup luar biasa,” kata Budi kepada wartawan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (20/7/2023).
Ia menilai kenaikan warga yang pindah domisili ke Jakarta pada Mei 2023 aneh. Sebab, warga pindah ke Jakarta berdekatan dengan proses pendaftaran peserta didik baru (PPDB) DKI Jakarta 2023.
“Agak aneh, bulan Mei angkanya (warga pindah) sampai 216 persen, (warga) dari luar DKI,” ujarnya.
Langgar Aturan
Di satu sisi, Budi menegaskan, warga yang baru pindah pada Mei 2023 tidak akan bisa mendaftarkan anaknya untuk mengikuti proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) DKI Jakarta. Sebab, salah satu syarat mengikuti PPDB DKI 2023 adalah warga setidaknya harus memiliki kartu keluarga (KK) yang terdaftar paling akhir pada 1 Juni 2022 atau minimal setahun sebelumnya.
“Mereka (warga) yang berpindah (KK) setelah 2 Juni 2022 sampai 30 Juni 2023, itu melanggar aturan kalau mendaftar (PPDB),” ucapnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.