Jakarta –
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, menggugat Menko Polhukam Mahfud Md ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan perdata itu dilayangkan dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum.
Dilihat detikcom, Kamis (20/7/2023) dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus gugatan terdaftar dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
Pejabat Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo membenarkan adanya gugatan tersebut. Dia mengatakan Panji Gumilang menggugat Mahfud secara immateriil Rp 5 triliun.
“Benar, tapi gugatan materiil Rp 5, immateriil Rp 5 triliun,” kata Zulkifli saat dihubungi.
Dihubungi detikcom secara terpisah, Menko Polhukam Mahfud Md menanggapi santai gugatan tersebut. Dia mengatakan gugatan tersebut tak akan mengecoh perhatian terhadap kasus pidana yang sedang membelit Panji Gumilang.
Mahfud mengatakan proses pidana terhadap Panji Gumilang terkait dugaan pencucian uang tetap berjalan.
Dia menyebutkan aset dan rekening Panji Gumilang terkait pencucian uang sudah dibekukan.
(dek/dnu)