Jakarta –
Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada mengungkapkan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang pernah dipenjara atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Namun, Wahyu tak merinci penipuan dan penggelapan yang pernah dilakukan Panji.
“Itu (kasus) tipu gelap (penipuan dan penggelapan) ya, pada saat itu kan sudah lama,” kata Wahyu kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (20/7/2023).
Jawaban yang disampaikan Wahyu mengonfirmasi klaim yang pernah disampaikan Panji usai diperiksa penyidik Bareskrim Polri Senin (3/7) lalu. Saat itu Panji dimintai keterangan sebagai saksi terlapor di kasus dugaan penodaan agama yang diterima Bareskrim.
Kala itu, Panji membeberkan empat pertanyaan yang ditanyakan penyidik kepadanya. Salah satunya, Panji mengakui bahwa dirinya pernah berhadapan dengan hukum.
Ditanya terkait perkembangan penanganan kasus yang menjerat Panji Gumilang, Wahyu menyatakan penyidikan tengah berjalan. Dia menyebut pihaknya tak mematok target waktu, melaikan melaksanakan penyidikan sesuai prosedur.
“Nggak ada target (gelar perkara penetapan tersangka), artinya kita komit lah, kita komit untuk melaksanakan itu. Semuanya harus kita formalkan dulu,” pungkas Wahyu.
Sebagai informasi, saat ini Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri juga terus melakukan penyidikan kasus dugaan penodaan agama, ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong dengan terlapor Panji Gumilang. Polisi masih mengumpulkan alat bukti untuk gelar perkara penentuan tersangka pada kasus tersebut.
Selain itu, Bareskrim juga mulai menyelidiki kasus dugaan TPPU yang dilakukan Panji Gumilang. Hal itu dilakukan setelah PPATK melakukan pemblokiran ratusan rekening yang berkaitan dengan Panji dan ponpes yang dipimpinnya.
(dek/dek)