Jakarta –
Bareskrim Polri menaikkan status penanganan perkara hoax putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilu dengan terlapor eks Wamenkumham Denny Indrayana ke penyidikan.Selanjutnya, Polri bakal mengagendakan pemeriksaan saksi mengusut perkara tersebut.
“Selanjutnya, untuk pemeriksaan saksi-saksi akan dijadwalkan untuk segera dilaksanakan,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Kamis (20/2/2023).
Namun, Ramadhan belum merinci siapa saja saksi yang bakal dimintai keterangan terkait perkara itu. Ramadhan hanya menyatakan bahwa pihaknya juga telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan.
“Penanganan kasus terhadap saudara DI saat ini telah memasuki proses penyidikan. Adapun saat ini penyidik telah mengirimkan SPDP kepada JPU, terlapor, dan pelapor,” pungkasnya.
Sebelumnya, Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim Polri. Dia dilaporkan terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoax soal rumor MK yang akan memutuskan pemilu menjadi sistem pemilu tertutup atau coblos gambar partai.
“Saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri berdasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI dengan pelapor atas nama AWW dan terlapor yang dilaporkan pada Rabu, 31 Mei 2023 yaitu, satu, atas nama pemilik/pengguna/penguasa akun Twitter @dennyindrayana, dua atas nama pemilik/pengguna/penguasa akun Instagram @dennyindrayana99,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan.
Dia mengatakan laporan itu terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian (SARA), berita bohong (hoax), penghinaan terhadap penguasa, dan pembocoran rahasia negara. Sandi mengatakan ada sejumlah saksi dan bukti yang diajukan dalam laporan ini.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP,” ujarnya.
Belakangan, MK memutuskan sistem pemilu tetap pada proporsional terbuka atau coblos nama caleg. Sidang putusan gugatan pemilu itu digelar MK, Kamis (15/6/2023). Sidang dihadiri 8 hakim dan dipimpin Ketua MK Anwar Usman.
(eva/eva)