Serang –
Terdakwa Sopiah alias Maria Sopiah divonis 2 tahun penjara dalam pemberian suap Rp 18,1 miliar ke eks Kepala BPN Lebak Ady Muchtadi. Suap diberikan terdakwa selama 2018-2020 demi penerbitan sertifikat dan penetapan hak guna bangunan (HGB) Citra Maja Raya.
Vonis kepada Maria Sopiah dibacakan setelah majelis menghukum bersalah terdakwa Ady dan memvonisnya 7 tahun bui. Maria dinilai bersalah melakukan suap bersama terdakwa Eko Hendro Prayitno alias Eko HP sebagaimana Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kesatu. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan,” kata ketua majelis hakim di Pengadilan Tipikor Serang, Dedy Adi Saputra, Kamis (20/7/2023).
Sementara terdakwa Eko dihukum penjara 1 tahun 4 bulan. Ia dikenai denda Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara.
Kedua terdakwa ini oleh majelis tidak dibebani pidana tambahan uang pengganti karena tidak menikmati kejahatan atas pemberian suap kepada terdakwa Ady Muchtadi.
Hakim mengatakan kedua terdakwa dalam hal memberatkan tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan yang meringankan khusus terdakwa Maria adalah sudah berusia lanjut, sakit, tidak pernah dihukum, serta perlu perawatan dan menyesali perbuatannya.
Kuasa hukumnya, Rahmat Saputra, yang mendampingi kedua terdakwa, mengatakan menerima vonis majelis hakim ini. Sedangkan jaksa penuntut umum mengaku masih pikir-pikir.
“Menerima, Yang Mulia,” kata Rahmat setelah putusan dibacakan majelis.
Sebagai catatan, vonis majelis ke kedua terdakwa ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Terdakwa Maria Sopiah dituntut JPU 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan penjara. Sementara terdakwa EKo HP dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan bui.
Sebelumnya, penerima suap dari terdakwa, yaitu Ady Muchtadi, divonis 7 tahun bui dan denda Rp 250 juta. Sedangkan sopir yang juga perantara suapnya, yaitu Deni Edy Risyandi, divonis 1 tahun 8 bulan dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan.
(bri/dnu)