Jakarta –
Oknum anggota Polres Metro Bekasi Kota, Aipda M, ditangkap terkait kasus TPPO yang menjual organ ginjal ke Kamboja. Polisi mengungkapkan Aipda M bukan bagian dari sindikat, tetapi ikut membantu tersangka TPPO untuk menghilangkan jejaknya.
“Oknum kepolisian yang kita tangkap ini mereka tidak kenal dengan sindikat ini, tetapi pada saat para tersangka ini panik bagaimana supaya lolos dari jeratan hukum, anggota ini ada yang mengenalkan sopir Grab kenalan daripada sindikat-sindikat ini ‘nih saya kenal anggota kepolisian yang informasinya bisa membantu agar tidak dilanjutkan kasusnya’,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (21/7/2023).
Hengki mengungkapkan Aipda M ditetapkan sebagai tersangka karena mempersulit proses penyidikan dengan menyuruh sindikat untuk melarikan diri dan menghilangkan jejaknya.
“Apa yang terjadi setelah itu disuruh untuk pindah tempat, HP dihilangkan kemudian jejak data-data dihilangkan itu mempersulit penyidikan. Kita tidak tahu ini berapa yang ada di Kamboja, berapa identitasnya, paspornya apa itu kesulitan pada saat sebelum berangkat ke Kamboja itu bahkan setelah berangkat kita untuk koordinasi dengan tim yang di Kamboja kesulitan karena HP-nya sudah hilang semua,” paparnya.
Hengki mengatakan Aipda M juga terindikasi melakukan penipuan dengan mengimingi seolah-olah kasus tersangka tidak akan diproses jika mengirimkan sejumlah uang.
“Jadi mereka tidak saling kenal. Tetapi setelah ditangkap, pelaku-pelaku panik minta cari bantuan, ini juga nipu pelaku ini. Jadi misalnya ‘kami bisa membantu kirim transfer uang ke kami’, dikirimlah Rp 612 juta,” katanya.
Tersangka Aipda M ini, bisa dikatakan merintangi penyidikan.
“Boleh dikatakan ini adalah obstruction of justice, tapi dalam pasal dalam UU TPPO, ada itu di sana,” katanya.
Sementara oknum imigrasi ditangkap karena penyalahgunaan wewenang. Tersangka menerima sejumlah uang dari sindikat dengan membantu pengurusan keberangkatan para sindikat.
“Nah kemudian, satunya untuk oknum imigrasi ini untuk urusan keberangkatan. Jadi yang bersangkutan ini ada istilahnya cepat, kemudian memberikan sejumlah uang inilah makanya kita tangkap, karena ada pasalnya juga di sana,” katanya.
“Aparat negara yang menyalahgunakan wewenangnya, kekuasaannya sehingga dapat mengakibatkan terjadinya TPPO. Nah kita temukan alat buktinya, transferannya. Tapi tidak termasuk dalam jaringannya,” katanya seraya menambahkan bahwa oknum tersebut bekerja di Imigrasi di Bali.
(mea/imk)