Kasus pembunuhan anak dan penganiayaan istri oleh terdakwa Rizky Noviyandi Achmad alias Kiki, di Depok, Jawa Barat, memasuki babak akhir di tingkat pertama. Rizky diganjar vonis mati atas perbuatan sadisnya itu.
Hukuman pidana mati ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok. Pada sidang tuntutan, JPU menuntut terdakwa divonis mati atas pembunuhan berencana dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Hakim menilai tak ada hal yang meringankan dari terdakwa. Atas putusan vonis mati tersebut, terdakwa Rizky mengajukan banding.
Terdakwa Rizky Divonis Mati
Vonis mati terhadap Rizky tersebut dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok, pada Kamis (20/7/2023). Terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana dan melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.
Foto: Rizky Noviyandi Achmad, pembunuh anak di Depok divonis mati. (Devi Puspitasri/detikcom)
|
“Satu, menyatakan Terdakwa Rizky Noviyandi Achmad alias Kiki bin Adang Ahmad Jawari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana dan melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga,” ujar hakim ketua Ahmad Adib, di PN Depok, Jalan Boulevard Grand Depok City, Kelurahan Kalimulya, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (20/7).
“Dua, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana mati,” tambahnya.
Hakim memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan dan menetapkan barang bukti berupa sebilah golok beserta sarungnya, satu potong kaus warna hijau toska bertulisan ‘Now What’, satu potong celana panjang bahan kain warna hitam dirampas untuk dimusnahkan, dan 1 unit handphone Redmi warna putih dirampas untuk negara.
“Membebankan biaya perkara kepada negara,” imbuhnya.
Hakim Kutip Ayat Suci Al-Qur’an
Dalam vonis tersebut, hakim mengutip jaksa penuntut umum (JPU) yang mengutip ayat suci Al-Qur’an yakni Surat At-Tahrim ayat ke-6.
“Sebagaimana dalam dakwaan persidangan, penuntut umum dalam tuntutannya yang mengutip ayat Al-Qur’an kepada Terdakwa sebagai kepala keluarga harus melindungi dan menyayangi istri serta anaknya akan tetapi perbuatan Terdakwa tersebut,” kata hakim.
“Sebaliknya, Terdakwa dengan keji melakukan pembunuhan berencana terhadap anak dan kekerasan fisik terhadap istrinya yang mengakibatkan luka berat,” tambahnya.