Jakarta –
Salah satu rumah kontrakan di kawasan Desa Cemplang, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, digerebek polisi. Rumah kontrakan tersebut diduga disewakan untuk menjadi aktivitas prostitusi.
“Rumah yang dikontrak tersebut berubah fungsi. Bukannya untuk tempat tinggal, namun diduga dimanfaatkan untuk praktik prostitusi,” kata Kapolsek Cibungbulang Kompol Zulkernaedi, Jumat (21/7/2023).
Zulkernaedi mengatakan sebelumnya pihaknya telah melakukan penyelidikan terhadap aktivitas di rumah tersebut. Hal itu untuk memastikan informasi yang beredar.
“Polisi mendapat laporan dari warga tentang dugaan rumah yang disewakan sebagai praktik penyedia tempat prostitusi,” ucapnya.
Pemilik rumah yaitu FR membenarkan informasi tersebut. Sehingga kepada polisi, dia mengatakan akan menutup rumah kontrakan miliknya.
“Saudara HN alias BBH dan saudara FR alias BRG membenarkan informasi tersebut dan akan menutup tempat yang disewakan sebagai perbuatan prostitusi,” ungkapnya.
Berdasarkan keterangan kepala desa setempat, rumah tersebut beberapa kali dipasang garis polisi. Pemilik kontrakan lalu diberi kesempatan agar pemilik menutup aktivitasnya.
Apabila suatu saat kembali terulang, pemerintah desa setempat akan melaporkan dan menyerahkannya kepada pihak kepolisian agar ditindak sesuai hukum yang berlaku.
“Kepada pemilik kontrakan untuk lebih selektif menyewakan rumahnya dan selalu melakukan pengawasan terhadap aktivitas penghuni kontrakan,” pungkasnya.
(rdh/lir)