Jakarta –
Polisi menangkap seorang pria berinisial FR (39) pelaku pencabulan terhadap seorang anak perempuan. FR diduga sudah berkali-kali memperkosa korban.
Wakil Kepala Polsek (Wakapolsek) Metro Tamansari Kompol Ramondias mengatakan pelaku FR sudah enam kali melakukan perbuatan pencabulan kepada korban di sebuah hotel di kawasan Tamansari, Jakarta Barat (Jakbar) dan daerah Kemayoran, Jakarta Pusat (Jakpus).
FR ditangkap polisi di Jalan Danau Sunter Barat, Tanjung Priok, Jakut pada Jumat (14/7). Perbuatan pelaku berhasil diungkap setelah keluarga korban melaporkannya ke Polsek Metro Tamansari pada Selasa (11/7).
Dari laporan tersebut, polisi langsung bergerak cepat untuk mencari dan mengamankan pelaku.
“Pelaku berinisial FR (39) berhasil diamankan di Jalan Danau Sunter Barat, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Jumat (14/7),” kata Ramondias, dilansir Antara (21/7/2023).
Ia mengungkapkan pelaku juga mencekoki korban minuman air keras. Pencabulan terhadap korban terjadi di beberapa hotel di wilayah Tamansari, Jakbar dan wilayah Kemayoran, Jakpus.
“Modus pelaku FR mengajak korban untuk minum miras (tanpa sepengetahuan ibu korban), lalu di ajak ke penginapan. Setelah korban tidak sadar kemudian pelaku melakukan perbuatan tersebut,” kata dia.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari, Kompol Roland Olaf Ferdinan mengatakan, pelaku FR sudah saling kenal dengan keluarga korban. FR merupakan mantan pacar ibu korban.
“Antara pelaku dengan ibu korban pernah menjalin hubungan asmara kemudian putus,” ucap Roland.
Ia mengatakan pelaku mengaku telah melakukan perbuatan cabul sebanyak 3 kali di hotel wilayah Tamansari Jakbar dan 3 kali di wilayah Kemayoran, Jakpus.
“Setiap melakukan perbuatan tersebut tersebut pelaku selalu mengajak minum alkohol hingga korban tidak sadarkan diri,” kata Kompol Rolan.
Atas perbuatannya, pelaku FR disangkakan pasal 81 Ayat 1 UU NO.17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU NO.23 TH 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
(jbr/mei)