Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menjual ginjal ke Kamboja menyeret oknum polisi dan imigrasi. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima duit dari sindikat TPPO.
Polda Metro Jaya menyatakan keduanya tidak terlibat langsung dalam praktik penjualan ginjal secara ilegal ke Kamboja. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan bersama 10 tersangka lainnya.
Oknum polisi sendiri, Aipda M diduga membantu para tersangka untuk kabur dan menghilangkan jejak setelah penampungan sindikat di Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, digerebek polisi beberapa waktu lalu.
Sementara oknum imigrasi diduga menyalahi wewenang dengan meloloskan para tersangka dan korban ke Kamboja. Sejauh ini diketahui sindikat TPPO ini lolos ke luar negeri dengan melampirkan surat rekomendasi perusahaan yang dipalsukan, seolah-olah kelompok yang akan melakukan family gathering.
“Dua tersangka di luar sindikat, yaitu oknum instansi Polri ada,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/7).
Berikut fakta-fakta Aipda M yang ditetapkan sebagai tersangka, yang dirangkum detikcom, Sabtu (22/7/2023).
Aipda M Diancam Pidana
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo mengatakan selain pidana, Aipda M terancam disanksi etik karena menyalahi aturan kode etik dan profesi Polri.
“Sekarang sudah jelas pidana ya, ancaman pidana,” kata Trunoyudo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (21/7).
Foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko (Wildan Noviansah/detikcom)
|
Aipda M Terancam Sanksi Etik
Bersamaan dengan proses hukum pidana terkait kasus TPPO, Aipda M juga diproses Propam Polda Metro Jaya.
“Tentu langkah-langkah pidana disertai dengan serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Propam nantinya, baik itu melalui kode etik, apalagi oleh pidana,” imbuh Trunoyudo.
Kemudian, saat ditanya terkait sanksi etik terhadap Aipda M, Trunoyudo enggan berspekulasi. Menurutnya, sanksi terhadap Aipda M akan diputuskan dalam sidang kode etik profesi nantinya.
“Nanti putusannya seperti apa itu nanti melalui proses mekanisme sidang,” tambahnya.
Aipda M Terima Rp 612 Juta
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan Aipda M menerima dana dari sindikat dengan menjanjikan kepada sindikat seolah-olah kasusnya tidak akan dilanjutkan.
“Yang bersangkutan menerima uang sejumlah Rp 612 juta, ini menipu pelaku-pelaku menyatakan yang bersangkutan bisa urus agar tidak dilanjutkan kasusnya,” kata Hengki, di Jakarta, Kamis (20/7).
Sementara oknum petugas Imigrasi Bali berinisial H menerima uang senilai Rp 3,5 juta dari sindikat. Dia berperan membantu meloloskan para tersangka dan pendonor ke luar negeri.
Baca fakta lain terkait Aipda M di halaman selanjutnya….