Jakarta –
Menko Polhukam Mafud Md menyatakan siap menghadapi gugatan perdata senilai Rp 5 triliun yang dilayangkan oleh pimpinan Pondok Pesantren AL-Zaytun, Panji Gumilang. Mahfud menilai persoalan itu sebagai masalah kecil.
“Soal gugatan Panji Gumilang itu masalah kecil ya,” kata Mahfud dalam keterangan di akun Instagram pribadinya seperti dilihat detikcom, Sabtu (22/7/2023).
Mahfud menyerahkan proses gugatan itu ke pengadilan. Dia mengatakan tiap gugatan harus memiliki dasar hukum yang jelas.
“Ada hakim yang menilai. Kalau saya ditanya apakah saya siap untuk menghadapi gugatan itu? Saya siap tapi tidak perlu persiapan. Ketemu aja di pengadilan, itu urusan sepele, sederhana. Hukum itu ada logikanya dan ada hakimnya,” jelas Mahfud.
Mahfud juga mengaku belum membaca isi gugatan dari Panji Gumilang. Dia mengatakan gugatan itu sebagai masalah yang enteng.
“Saya juga belum baca dan tidak ingin baca isi gugatannya. Nanti aja kalau sudah kurang 10 menit nanti saya baca. Itu urusan enteng saja,” terang Mahfud.
Lebih lanjut, Mahfud juga mengingatkan terkait masalah hukum dengan terlapor Panji Gumilang yang tengah berproses di Bareskrim Polri. Dia memastikan akan terus mengawal kasus itu hingga tuntas.
“Tapi jangan lupa urusan tindak pidana yang digugatkan kepada Pak Panji Gumilang harus diterus dan akan kita kawal,” ujar Mahfud.
Sebelumnya, Panji Gumilang menggugat Mahfud ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan perdata itu dilayangkan dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum.
Dilihat detikcom, Kamis (20/7), dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, gugatan terdaftar dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
Penggugat dalam perkara ini ialah Abdussalam R Panji Gumilang. Sedangkan tergugat adalah Mohammad Mahfud Mahmodin.
Pejabat Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo membenarkan adanya gugatan tersebut. Dia mengatakan Panji Gumilang menggugat Mahfud secara imateriil Rp 5 triliun.
“Benar, tapi gugatan materiil Rp 5, imateriil Rp 5 triliun,” kata Zulkifli saat dihubungi.
(ygs/idh)