Pandeglang –
Alwi Husen Maolana mengajukan banding atas vonis 6 tahun penjara di kasus penyebaran video porno dengan tujuan balas dendam atau revenge porn. Pihak korban yakin banding itu ditolak.
“Kita yakin bandingnya ditolak oleh PT (Pengadilan Tinggi),” kata pengacara korban revenge porn, Rizky Arifianto, kepada wartawan, Sabtu (22/7/2023).
Rizky menghormati pengajuan banding itu. Menurutnya, hal itu memang diatur dalam undang-undang.
“Kita menghormati, karena banding kan hak konstitusional setiap orang ya, yang dijamin UU (Undang-undang),” katanya.
“Jadi silakan saja banding, tapi kalau kita serahkan ke jaksa karena jaksa yang buat kontra memori,” sambungnya.
Sebelumnya, terdakwa kasus revenge porn, Alwi Husen Maolana, mengajukan permohonan banding atas putusan vonis Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Banten. Pihak Alwi kecewa kepada majelis hakim selama proses persidangan.
“Kami hanya menilai lebih kepada due process of law. Due process of law itu menurut kami tidak terpenuhi, maksud Pasal 54 KUHAP, yaitu soal hukum acara, yang kedua Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menyatakan seorang warga negara didakwa wajib untuk mendapatkan bantuan hukum, kami menilai proses tersebut itu terlepaskan dari hak-hak si Alwi,” kata pengacara terdakwa revenge porn, Ayi Erlangga, di Pandeglang, Kamis (20/7).
Vonis Alwi Husen
Alwi Husen divonis 6 tahun penjara dalam kasus revenge porn. Hakim menyatakan Alwi bersalah melanggar pasal 27 ayat 1 tentang undang-undang ITE.
“Mengadili menyatakan Terdakwa Alwi Husen Maolana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan bertahap mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan sebagaimana dakwaan,” kata hakim ketua di PN Pandeglang, Kamis (13/7).
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah satu Rp 1 miliar dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan penjara 3 bulan,” imbuh hakim.
Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan tidak boleh menggunakan internet. Alwi tidak boleh bermain internet selama 8 tahun.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk mempergunakan atau memanfaatkan transaksi elektronik berbasis internet selama 8 tahun yang mulai berlaku pada hari ini,” ujar hakim.
(haf/haf)