Jakarta –
KPK telah mempelajari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo. KPK menyebut belum menemukan adanya kejanggalan dari asal usul kekayaan Dito.
“Sejauh ini belum ada,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan saat dihubungi detikcom, Sabtu (22/7/2023).
Laporan kekayaan dari Dito Ariotedjo menjadi sorotan usai setengah dari kekayaannya bersumber dari hadiah. Dalam LHKPN miliknya, Dito melaporkan memiliki kekayaan senilai Rp 282 miliar.
Ada lima aset di LHKPN tersebut yang ditulis sebagai hadiah. Kelima aset itu terdiri dari empat rumah dan satu mobil. Jika dijumlah kelima aset hadiah itu bernilai Rp 162 miliar.
Dito mengatakan kelima aset itu merupakan pemberian dari orang tua pihak istri. Hadiah itu, kata Dito diberikan sebagai hadiah untuk istrinya.
KPK menyebut secara aturan harta milik pasangan seorang penyelenggara negara harus turut dilaporkan dalam LHKPN. Hal tersebut yang juga berlaku dalam pelaporan kekayaan istri Dito.
“Mertuanya memberi ke istrinya, kan berarti aset keluarga Pak Menteri. Jadi ya harus dilapor,” kata Pahala kepada wartawan, Jumat (21/7).
Pahala mengatakan hal tersebut sesuai dengan Peraturan KPK. Dia menyebut penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaan yang ada dalam satu keluarga.
“Iya (sesuai) Peraturan KPK tentang daftar umumkan dan riksa LHKPN,” ujarnya.
Berikut ini rincian aset Dito Ariotedjo yang hasil hadiah:
1. Tanah dan Bangunan seluas 3.623 m2/2.828 m2 di Jakarta Timur seharga Rp 114.193.000.000
2. Tanah dan Bangunan seluas 488 m2/236 m2, tidak diketahui kawasannya seharga Rp 10.000.000.000
3. Tanah dan Bangunan seluas 346,65 m2/346.65 m2 di Jakarta Pusat seharga Rp 17.350.000.000
4. Tanah dan Bangunan seluas 382,13 m2/382.13 m2 di Jakarta Selatan, seharga Rp 20.052.355.600
5. Mobil Toyota Alphard 2,5 G tahun 2019 seharga Rp 900.000.000
(ygs/idh)